Upaya Pencegahan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Kanwil VI KPPU Temui Walikota Parepare

Upaya Pencegahan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Kanwil VI KPPU Temui Walikota Parepare

Parepare (22/4) – Bertempat di Kantor Walikota Parepare, Hilman Pujana selaku Kepala Kanwil VI KPPU Makassar lakukan pertemuan langsung dengan Walikota Parepare, Taufan Pawe. Tampak hadir pula Wakil Walikota, Pangerang Rahim dan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad serta para seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Parepare.

Taufan Pawe mengucapkan selamat datang dengan kehangatan kepada Kepala Kanwil VI KPPU Makassar beserta tim. “Beliau ini dalam setiap acara tingkat provinsi banyak berdiskusi dengan kami, beliau sangat responsif terkait persoalan-persoalan yang menjadi kewenangan dan fungsi dari KPPU” ucap Taufan. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar dirasakan sangat responsif terhadap keadaan dunia usaha. “Secara institutional beliau membuka diri dan hari ini hadir di sini guna memberikan upaya pencerahan bagi kita semua tentang KPPU” tambah Taufan. Kami Pemkot Parepare selama 7 tahun terakhir ini selalu bekerja dengan berpegang teguh pada 3 ketaatan yaitu: azas, administrasi, dan anggaran. Dengan memegang prinsip penerapan ketaatan inilah nyaris tidak ada permasalahan. Selanjutnya terkait dunia usaha, diharapkan bagaimana KPPU dapat mengontrol setiap kebijakan-kebijakan yang ada agar tidak bersifat monopoli. Namun tidak menutup kemungkinan juga jika masih terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. “Hal tersebut yang mendasari saya untuk menghadirkan seluruh Kepala SKPD selaku pejabat yang terkait penggunaan anggaran untuk turut serta hadir dalam kegiatan ini” kata Taufan.

Menanggapi hal tersebut, Hilman menuturkan, “Pertemuan kita ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kanwil VI KPPU dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999”. Sebab penanganan perkara KPPU khususnya di daerah masih sebagian besar berkaitan dan didominasi oleh persekongkolan tender. Salah satu hal yang ditekankan Hilman, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja harus tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

Dijelaskan lebih lanjut, selain penegakan hukum persaingan usaha, tugas dan fungsi KPPU lainnya antara lain memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pusat maupun daerah yang berkaitan dan berpengaruh terhadap iklim persaingan usaha, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

“Saya berharap kedepannya unit yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah (UKPBJ) dibekali wawasan dengan regulasi yang lebih konfrehensif, khususnya terkait dengan hukum persaingan usaha agar dapat terhindar dari pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999” kata Taufan. “Adapun apabila nanti terdapat permasalahan itu adalah terkait oleh adanya perilaku dari oknum, sehingga jika ada lingkup Pemkot Parepare yang melanggar, saya sebagai Kepala Daerah pasti akan mengambil tindakan tegas melalui Badan Kepegawaian Daerah” tegas Taufan. Saya dapat memastikan bahwa jajaran saya mempunyai integritas tinggi sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Ini adalah merupakan momen edukasi untuk mendengarkan arahan-arahan dari KPPU, karena saya yakin saat ini banyak hal-hal yang baru apalagi terkait regulasi yang banyak sekali mengalami perubahan yang cukup drastis dan cepat berubah” tandas Taufan. Kegiatan ini merupakan bekal yang harus dipahami bersama karena pemerintah daerah tidak dapat berdiri sendiri dengan tanpa edukasi berupa bimbingan dan arahan dari KPPU agar kami selalu menjunjung ketaatan sehingga tercipta pemerintahan yang tanpa masalah.