Kanwil II KPPU Bersama Pemerintah Provinsi Lampung Melakukan Monitoring Pemantauan Harga dan Refraksi Ubi Kayu di Empat Perusahaan Tapioka
Lampung (18/6) – Dalam rangka tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi bersama Gubernur Lampung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II yang diwakili oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi dengan bersama Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung ikut mendampingi OPD di Provinsi Lampung yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Biro Perekonomian, untuk melakukan monitoring harga dan potongan refraksi komoditas ubi kayu di Provinsi Lampung.
Monitoring dilaksanakan pada 17 dan 18 Juni 2021 di empat perusahaan tapioka yaitu PT Florindo Makmur, PT Berjaya Tapioka Indonesia, PT Sinar Pematang Mulia II, dan PT Teguh Wibawa Bhakti Persada yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur.
Dalam monitoring tersebut diketahui bahwa harga ubi kayu saat ini bervariasi antara Rp1.040,- s/d Rp1.453,- dengan tingkat refraksi antara 15% hingga 27%. Berdasarkan keterangan pelaku usaha, masih tingginya refraksi disebabkan masih banyak petani yang menyertakan bonggol dan tanah dalam jumlah besar pada saat melakukan penjualan ubi kayu.
Dalam diskusi, pelaku usaha tapioka juga mengakui bahwa saat ini sudah melewati masa panen ubi kayu yang menjadi bahan baku tapioka, sehingga suplai bahan baku menurun yang berdampak pada meningkatnya harga beli bahan baku ubi kayu di tingkat pabrik. Disampaikan masa panen ubi kayu di Provinsi Lampung terjadi pada bulan Oktober sampai dengan Maret.
Berdasarkan keterangan pelaku usaha juga disampaikan bahwa saat ini Pabrik Tapioka sudah tidak lagi menjalankan kemitraan bersama petani ubi kayu dengan alasan terdapat pengalaman tidak adanya manfaat kemitraan yang diterima oleh pabrik saat pola kemitraan dilakukan bersama petani.
Melalui monitoring tersebut Tim KPPU juga melakukan konfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permintaan data, akan tetapi terdapat tiga dari empat perusahaan yang dimonitoring belum menyampaikan data yang dibutuhkan oleh KPPU. Dalam kesempatan tersebut pihak pabrik menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan kantor pusat perusahaan untuk menyampaikan data yang dibutuhkan.