KPPU Kanwil II Melakukan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Diskusi Tata Niaga Komoditi Ubi Kayu Bersama Penyuluh dan Kelompok Tani di Lampung Timur

KPPU Kanwil II Melakukan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Diskusi Tata Niaga Komoditi Ubi Kayu Bersama Penyuluh dan Kelompok Tani di Lampung Timur

Lampung (16/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro melakukan sosialisasi hukum persaingan usaha dan diskusi terkait permasalahan tata niaga komoditi ubi kayu bersama perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur dan Pengurus Kelompok Tani Ubi Kayu di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Irhanif selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Sukadana mewakili Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur menyambut baik kehadiran KPPU di wilayah kerjanya. Irhanif menjelaskan bahwa Kecamatan Sukadana adalah daerah penghasil Ubi Kayu terbesar di Kabupaten Lampung Timur. Selain itu, juga disampaikan bahwa saat ini pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari petani terkait hambatan yang dialami dalam proses pascapanen dari komoditi ubi kayu.

Dalam diskusi, KPPU menilai  bahwa permasalahan yang dialami oleh petani ubi kayu di Kabupaten Lampung Timur sama dengan permasalahan petani ubi kayu di Provinsi Lampung pada umumnya yaitu rendahnya harga, tingginya refraksi dan tidak terbukanya proses penimbangan yang dilakukan oleh pabrik.

Wahyu menyampaikan bahwa saat ini KPPU sedang melakukan kajian terkait komoditas ubi kayu. KPPU merumuskan permasalahan ubi kayu di Provinsi Lampung disebabkan oleh tidak adanya peraturan dan pedoman yang dapat digunakan dalam menentukan potongan berat pembelian (refraksi) sehingga setiap pabrik memiliki metode yang berbeda dalam melakukan penentuan refraksi.

Menutup diskusi, wahyu menyampaikan bahwa secara paralel selain melakukan kajian, KPPU juga melakukan penelitian perkara inisiatif terkait ubi kayu, dan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka akan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.