Makassar (16/6) – Kepala Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana, bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Hilman Pujana diterima langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, R. Febrianto yang didampingi Wakajati, Raimel Jesaja.
Dalam pertemuan itu, Hilman Pujana menjelaskan bahwa KPPU merupakan lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hilman Pujana menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas persaingan usaha, salah satu kewenangan KPPU adalah penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan,” ujar Hilman.
Hilman Pujana mengungkapkan bahwa fungsi pemeriksaan, penyelidikan, dan penuntutan dilakukan oleh investigator KPPU dan penetapan putusan dilakukan oleh tiga orang Majelis Komisi dari sembilan komisioner KPPU. “Meskipun fungsi penegakan hukum dilakukan sekaligus oleh KPPU, pihak terkait dapat melakukan upaya hukum ke pengadilan niaga hingga ke Mahkamah Agung berdasarkan UU Ciptaker,” ungkap Hilman.
Hilman melanjutkan sebagaian besar perkara yang ditangani KPPU di Sulsel merupakan perkara tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang larangan persekongkolan tender. “Perkara tender tersebut tidak jarang mengandung unsur tindak pidana korupsi, oleh karena itu perlu adanya upaya pengawasan dan pencegahan melalui kegiatan bersama antara KPPU Kanwil VI Makassar dan Kejati Sulsel untuk memberikan penguatan kepada pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan”, kata Hilman.
Kajati Sulsel, R. Febriyanto menyambut baik usulan dari Kepala Kanwil VI KPPU Makassar. Sinergitas dalam pencegahan memang saat ini penting untuk dilakukan. “Kegiatan bersama sebagai penguatan pokja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dikoordinasikan lebih lanjut,” ujar R. Febrianto. (r)