Kanwil IV KPPU Awasi Pasokan Tabung Gas Oksigen dan Obat Terapi COVID-19
Surabaya (8/7) – Mencermati kondisi keterbatasan akses masyarakat terhadap tabung gas oksigen dan obat terapi COVID-19, Kanwil IV KPPU telah lakukan pantauan ketersediaan dan harga kedua komoditas tersebut di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi COVID-19 yang telah diatur Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pantauan di 8 daerah: Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram, dan Kupang, menunjukkan secara umum akses masyarakat di Jawa Timur untuk memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas. “Obat Terapi COVID-19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jawa Timur yang kami pantau, bilapun ada, dijual di atas HET dengan menggunakan obat merek lain. Misalnya obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp 22.500,-, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp 68.000,- s.d. Rp 76.900,- per tablet,” ungkap Dendy.
Sedangkan pantauan tabung gas oksigen di 12 daerah: Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota Jawa Timur. “Secara umum, masyarakat Jawa Timur relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya. Tabung gas oksigen ukuran 1 m3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp 700.000,- s.d. Rp 800.000,-, melonjak menjadi Rp 1.200.000,- s.d. Rp 2.100.000,-, sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150.000,-/m3 dari semula Rp 30.000,-/m3,” jelas Dendy.
Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp 900.000 (Mataram), tertinggi Rp 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp 30.000/m3 (Mataram), tertinggi Rp 150.000/m3 (Surabaya).
Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.
KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan COVID-19 melalui surat elektronik di [email protected] atau melalui WA di nomor 0818521774. “Mari bersama-sama kita jaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan COVID-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial,” tutup Dendy.