Kepala Kantor Wilayah V Menghadiri Undangan Diskusi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara
Kepala Kantor Wilayah V Menghadiri Undangan Diskusi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara
Balikpapan (22/7) – Kepala Kantor Wilayah V Manaek SM Pasaribu menghadiri undangan diskusi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Diskusi tersebut membahas mengenai Penertiban Pengaturan Muatan dan Peningkatan Pelayanan Pelabuhan Penyebrangan Kariangau. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Ditlantas Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, Dishub Para Operator Pelabuhan, INFA, GAPASDAP Balikpapan.
Dalam pembahasan, Manaek SM Pasaribu menyampaikan terkait dengan issue persaingan usaha yaitu pemberian cashback oleh operator yang pada prinsipnya tidak dilarang selama tidak melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Cashback merupakan salah satu strategi marketing untuk menarik konsumen. Namun yang dilarang adalah penetapan harga (price fixing) cashback secara bersama-sama oleh para operator karena berpotensi melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 dan cashback yang berujung pada Jual Rugi (Predatory Pricing) yang bertujuan untuk menyingkirkan pesaing (Pasal 20 UU No. 5/1999).