KPPU Jelaskan Pandangannya terkait Peta Jalan Digital dalam Dialog UNCTAD
Jakarta (1/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam UNCTAD Global Policy Dialogue (GPD): Post Covid-19 Resurgence of MSMEs and Competition Policy menyampaikan pandangannya terkait strategi nasional peta jalan digital di Indonesia, bagaimana strategi ini menguntungkan bagi UMKM di Indonesia, dan bagaimana peran otoritas persaingan dalam strategi ini. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam sesi dialog Otoritas Persaingan dan UMKM dalam digitalisasi UMKM paska Covid-19.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memegang peranan penting dalam perekonomian saat ini, dilihat dari jumlahnya yang mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun. Sektor UMKM menyerap 97% tenaga kerja dan menjaring 60,42% investasi di Indonesia. Namun, kemampuan ekspor sektor ini masih terbatas yakni 14,37% dari total ekspor, serta pemanfaatan digital atau e-commerce di sektor ini rendah, hanya sekitar 21%. Melihat hal ini, Indonesia perlu memiliki sebuah konsep pengembangan UMKM dalam strategi peta jalan digital.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah merancang Peta Jalan Digital 2021-2024 di 4 (empat) sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, Pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Strategi Pemerintah Indonesia adalah dengan meningkatkan konektivitas untuk menjembatani kesenjangan digital di seluruh wilayah di Indonesia. Beberapa sektor yang akan diperkuat yaitu keuangan digital, perbankan digital, e-commerce, pariwisata digital, dan UMKM digital.
Chandra memaparkan, salah satu cara untuk upaya memperkuat ini adalah melalui pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) yang memungkinkan pelaku UMKM Indonesia beralih ke moda digital. Di Indonesia, saat ini diperkirakan terdapat 11 juta UMKM yang memanfaatkan digital, dan beberapa di antaranya sedang dalam tahap pengembangan untuk mendukung perekonomian Indonesia. Ditargetkan pada akhir tahun 2024, setidaknya 30 juta UMKM Indonesia sudah berjalan secara digital. Dengan sekitar 60 juta UMKM di Indonesia tahun ini, ditargetkan hampir 50% UMKM sudah go digital pada tahun 2024.
Terkait peran KPPU dalam peta jalan digital, Chandra menjelaskan bahwa KPPU melakukan monitoring secara penuh di sektor digital, terlebih pada pembayaran digital, marketplace, dan platform online. Monitoring ini salah satunya dilakukan dengan pelaksanaan studi pasar digital. “Selain itu, KPPU juga meningkatkan peran pencegahan pelanggaran dengan pengawasan kemitraan UMKM pada jenis-jenis kemitraan yang diawasi seperti inti-plasma, sub-kontrak, waralaba, joint venture, dan bagi hasil. Dan jenis kemitraan ini sekarang sudah didukung oleh digitalisasi. Dalam konteks ini, KPPU melakukan perannya melalui upaya advokasi,” jelas Chandra lagi.
Terakhir, Chandra mengungkapkan pentingnya regulasi yang tepat dalam menghadapi pasar digital. Di sini, dalam upaya menjawab tantangan pasar digital, KPPU merevisi pedoman definisi pasar menjadi lebih komprehensif dan mampu menangkap isu di pasar digital.