KPPU Sampaikan Pengendalian Merger dalam Pemulihan Ekonomi pada Manila Forum on Competition in Developing Countries

KPPU Sampaikan Pengendalian Merger dalam Pemulihan Ekonomi pada Manila Forum on Competition in Developing Countries

Jakarta (3/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir menjadi pembicara pada Manila Forum on Competition in Developing Countries dengan tema Beyond Recovery: Building Back Better with Competition Policy. Dalam kegiatan ini, Anggota KPPU Chandra Setiawan menyampaikan paparan terkait Pengendalian Merger yang Kuat untuk Pasar Inklusif, Dinamis, dan Tangguh (Robust Merger Control for Inclusive, Dynamic, and Resilient Markets). Dalam paparan yang disampaikan secara daring ini, Chandra menyampaikan tujuan pengendalian merger di Indonesia.

“Pengendalian merger membantu monitoring konsentrasi pasar, karena pasar yang sangat terkonsentrasi dapat melemahkan persaingan, meningkatkan kekuatan pasar, dan meningkatkan harga yang tinggi,” katanya. Chandra juga melanjutkan di KPPU, pengendalian merger mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi transaksi Merger dan Akuisisi (M&A) seperti kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan UMKM, dampak tenaga kerja, dan apakah transaksi dilakukan dalam rangka penerapan Undang-Undang.

KPPU dalam terus mendukung upaya kebijakan Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi Covid-19, telah menerbitkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan ini melonggarkan pengendalian merger dengan menambah waktu yang dibutuhkan untuk pemberitahuan notifikasi transaksi M&A dari 30 hari menjadi 60 hari.

Chandra juga menyampaikan KPPU secara aktif melakukan edukasi publik mengenai manfaat dan tujuan pengendalian merger dengan bekerja sama dengan kementerian terkait dan regulator, akademisi, dan praktisi. Hal ini sebagai bentuk upaya KPPU untuk mendorong terciptanya kebijakan Pemerintah yang pro persaingan, dan sejalan dengan Rencana Strategis kami, yang menyoroti pentingnya mengarusutamakan budaya persaingan yang sehat di masyarakat.

Selain Chandra, forum ini turut dibuka oleh Chairperson Philippine Competition Commission Arsenio M. Balisacan, dan dihadiri pembicara Head of Competition Division OECD Ori Schwartz, Senator Senate of the Philippines Sherwin Gatchalian, Senior Competition Expert and AsiaPacific Regional Manager OECD Ruben Maximiano, dan Partner Corporate & Commercial Practice Group Quisumbing Torres/Baker McKenzie Wong & Leow Alain Charles Veloso.

Bagikan artikel ini