
KPPU Kanwil I Meminta agar Setiap Pelaksanaan Kemitraan Peternakan Harus Dilaporkan
Padang (25/5) – Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas meminta setiap pelaksanaan kemitraan berikut perjanjian kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma agar dilaporkan kepada dinas yang membidangi peternakan di tingkat kabupaten/kota, selanjutnya dinas di kabupaten/kota menyampaikan ke dinas yang membidangi peternakan di tingkat provinsi dan selanjutnya disampaikan ke KPPU. Hal ini disampaikan Ridho dalam pertemuan koordinasi kemitraan peternakan bertempat di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
”Sudah ada aturan yang mewajibkan pihak yang bermitra untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait di kabupaten/kota. Namun Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang sanksi bagi yang tidak melaporkan. Kami di KPPU punya keterbatasan untuk menjangkau sampai ke tingkat kabupaten/kota. Untuk itu kita sudah bentuk satgas kemitraan peternakan. Jadi dari dinas peternakan di kabupaten/kota lapor ke provinsi, dari provinsi bisa sampaikan ke KPPU, sehingga bisa kita awasi bersama,” ujar Ridho.
Beberapa hal yang dilarang dalam kemitraan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah (1) usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya, dan (2) usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya. Menurut Ridho, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan berbagai fasilitas pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM, yang dinikmati oleh pelaku usaha besar/menengah yang menjadi mitranya, serta mengantisipasi terjadinya perilaku penyalahgunaan posisi tawar yang rawan dilakukan dalam kemitraan.
Ridho menambahkan, temuan terkait adanya dugaan pelanggaran kemitraan akan ditindaklanjuti dalam penanganan perkara kemitraan yang dapat dijatuhkan sanksi oleh KPPU baik berupa denda maupun rekomendasi pencabutan izin. Namun hal ini merupakan alternatif terakhir.
“Berbeda dengan perkara persaingan usaha, perkara di kemitraan ada peringatan tertulis. Pelaku usaha yang bermitra diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kita lebih mengutamakan perubahan perilaku daripada menghukum,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Asmardi Nata Afri dari Direktorat Jenderal dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Ia menjelaskan kemitraan sehat perlu diwujudkan guna menghindari eksploitasi terhadap peternak. Undang-undang sudah mengamanahkan agar posisi tawar antara peternak dan perusahaan inti harus seimbang sehingga peternak naik kelas.
“Pembagian tugas sudah jelas, Ditjen PKH dan Dinas Peternakan di daerah melakukan pembinaan sedangkan KPPU melakukan penegakan hukum. Sehingga diperlukan sinergi antar lembaga. Dalam penegakan hukum KPPU kasih peringatan tertulis 1, II, dan III dengan menyebutkan poin-poin yang perlu diperbaiki. Kalau sudah peringatan III tidak dihiraukan, baru masuk pemeriksaan lanjutan hingga menjatuhkan sanksi. Sampai sekarang belum ada perusahaan yang dihukum oleh KPPU dalam kemitraan. Karena semangat kita sama, yaitu untuk memperbaiki, bukan semangat menghukum,” jelas Afri.
Adapun pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh perwakilan dinas yang membidangi peternakan di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Barat serta perwakilan PT Karya Semangat Mandiri (Charoen Pokphan), PT Ciomas Adisatwa (Japfa Comfeed), serta perhimpunan insan perunggasan rakyat. Menutup pertemuan, Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Darmayanti berharap agar kedepannya semua pihak yang bermitra untuk berkomitmen menyampaikan data dan dokumen perjanjian kemitraan kepada dinas terkait.