KPPU Dorong Program Kepatuhan kepada BUMD Provinsi DKI Jakarta

KPPU Dorong Program Kepatuhan kepada BUMD Provinsi DKI Jakarta

Jakarta (21/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong BUMD di Provinsi DKI Jakarta untuk mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha guna menurunkan risiko bisnis perusahaan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program kepatuhan kepada BUMD di Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) III KPPU. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini secara hybrid di Kantor Pusat KPPU tersebut menghadirkan Ketua KPPU Ukay Karyadi dan Kepala Kanwil III Lina Rosmiati.

Dalam sambutan, Ketua KPPU menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan Undang-Undang No. 5/1999 (UU 5/99) adalah mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Dalam mewujudkan upaya pencegahan yang holistik, pada tanggal 24 Maret 2022 KPPU menerbitkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepatuhan bagi pelaku usaha dalam mencegah terjadinya pelanggaran UU, mendorong pelaksanaan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun dan melaksanakan program kepatuhan di perusahaan masing-masing. Kepatuhan Persaingan Usaha diartikan sebagai bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UU 5/99.

Program kepatuhan penting bagi perusahaan karena nilai-nilai persaingan yang sehat menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. “Diharapkan dengan sosialisasi ini BUMD DKI Jakarta semakin paham terhadap persaingan usaha, bisnisnya tidak tergelincir dalam persaingan usaha tidak sehat dan tentunya bisa meningkatkan daya saing perusahaan dan dapat menjadi contoh untuk BUMD BUMD lainnya terkait dengan kepatuhan persaingan usaha,” ungkap Ketua KPPU.

Dalam paparan pula, Lina menyampaikan pentingnya Program Kepatuhan yakni agar pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Program Kepatuhan perlu dibuat secara tertulis dan dilaksanakan oleh pelaku usaha, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap bidang-bidang usaha yang memiliki risiko tinggi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. “Mengikuti program kepatuhan, ada upaya besar bagi perusahaan untuk merapikan tata kelola perusahaan, bukan untuk menghindari Undang-Undang Persaingan. Ini nilai-nilai yang baik bagi perusahaan,” tutup Lina.