KPPU Hukum PT Bumitama Gunajaya Agro Rp 3 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi
Bandung (17/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA) dengan denda sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Ladang Sawit Mas (PT LSM), PT Agriplus, dan PT Hungarindo Persada (PT HP). Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di Kantor Wilayah III KPPU Bandung.
Perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh PT BGA dalam transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT LSM, PT Agriplus, dan PT HP. PT BGA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yang beroperasi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau. Unit usaha PT BGA terdiri dari 68 (enam puluh delapan) perkebunan kelapa sawit seluas 186.246 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh enam) hektar dan 15 (lima belas) pabrik kelapa sawit.
Terdapat tiga transaksi akuisisi yang diperkarakan KPPU melalui Perkara dengan Nomor Register 08/KPPU-M/2022 tersebut, yakni akuisisi PT BGA atas PT LSM, akusisi PT BGA atas PT Agriplus, dan akuisisi PT BGA atas PT HP. KPPU menemukan sebagai berikut:
1. Akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT LSM berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2012 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 21 September 2012. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 6 Mei 2021, sehingga terlambat 2.023 hari (dua ribu dua puluh tiga).
2. Akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT Agriplus berlaku efektif pada tanggal 12 April 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 25 Mei 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 919 hari (sembilan ratus sembilan belas).
3. Akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT HP berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada 26 Juli 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 881 hari (delapan ratus delapan puluh satu).
Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal antara lain pengakuan Terlapor atas keterlambatan melakukan pemberitahuan serta beritikad baik selama proses persidangan. Terlapor juga belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU 5/1999. Dalam memutus dan mengenakan denda administratif pada setiap perkara persaingan usaha, Majelis Komisi juga turut mempertimbangkan referensi seluruh Putusan KPPU.
Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PT BGA untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).