KPPU Kanwil II Melaksanakan Rapat Bersama dengan Kadin Provinsi Lampung terkait Rencana Kegiatan Sosialisasi dan Kerja Sama

KPPU Kanwil II Melaksanakan Rapat Bersama dengan Kadin Provinsi Lampung terkait Rencana Kegiatan Sosialisasi dan Kerja Sama

Bandar Lampung (8/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II dengan diwakili oleh Denny Julian Risakotta selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum beserta Muriyat Sundewo selaku Kepala Bagian Administrasi melaksanakan rapat koordinasi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung membahas rencana kegiatan sosialisasi dan kerja sama. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Firman Jaya selaku Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung beserta anggota Dewan Pengurus di Kantor Sekretariat Kadin Provinsi Lampung.

Kadin merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta.

Dalam sambutannya, Firman menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPPU sebagai lembaga yang mengawasi hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selanjutnya, Firman berharap agar maksud dan tujuan rapat koordinasi ini dapat tercapai yaitu terjalinnya kerja sama antara KPPU dan Kadin kedepannya.

Dalam kesempatan tersebut Denny menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga independen yang berwenang melakukan pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, KPPU juga melaksanakan fungsi pengawasan kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selanjutnya, Denny menyampaikan ditemukan fakta bahwa cukup banyak permasalahan dalam kemitraan khususnya dalam hubungan inti plasma. KPPU dalam menangani perkara kemitraan dapat mengeluarkan surat rekomendasi sebanyak 3 (tiga) kali sebelum dilanjutkan ke proses persidangan sebagai salah satu upaya restorative justice. “Kadin sebagai pembina diharapkan dapat menjembatani para pelaku UMKM dalam memberi bantuan terhadap pemasalahan kemitraan,” jelas Denny.

Dalam akhir diskusi, KPPU Kanwil II bersama Kadin Provinsi Lampung menyepakati untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kerja sama dalam bidang pengawasan kemitraan di wilayah Provinsi Lampung sebagai upaya tercapainya tujuan bersama yaitu terciptanya iklim dunia usaha yang kondusif, bersih, dan transparan.

Bagikan artikel ini