KPPU Perpanjang MoU dengan BPS

KPPU Perpanjang MoU dengan BPS

Jakarta (13/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman perpanjangan pertama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam penandatanganan, Ketua KPPU didampingi oleh Komisioner M. Afif Hasbullah, Sekretaris Jenderal Charles Pandji Dewanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Setya Budi Yulianto. Penandatanganan dilakukan antara Ketua KPPU Ukay Karyadi dan Kepala BPS Margo Yuwono secara langsung di kantor pusat KPPU, Jakarta Pusat.

Nota Kesepahaman KPPU-BPS telah terjalin sejak tahun 2017, beberapa kegiatan seperti pemanfaatan dan pembelian data statistik serta diskusi dan koordinasi terkait data statistik sektoral telah berjalan dengan baik. Ketua KPPU mengatakan data statistik sangatlah esensial keberadaannya bagi penyusunan kajian dan studi pasar, serta bagi proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU atas sektor atau komoditas tertentu. Sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha, melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, melakukan penilaian merger dan akuisisi, serta melakukan upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada masyarakat.

Dalam kehidupan di era globalisasi, data statistik sangat berperan signifikan dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Data statistik dapat membantu proses analisis dan interpretasi atas suatu fenomena, data statistik juga dapat dijadikan pertimbangan mendasar dalam proses pengambilan keputusan ataupun penyusunan kebijakan.

Kepala BPS menyambut baik kerja sama pengolahan data indeks persaingan. “Kami dari BPS siap membantu mengolah data-data dengan variabel yang telah ada di BPS,”ucapnya.

“Kami berharap kolaborasi antara KPPU dengan BPS dapat lebih intens, khususnya dalam mengkoordinasikan pemanfaatan dan pertukaran data statistik di berbagai sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutup Ketua KPPU.

Bagikan artikel ini