Cegah Praktek Monopoli dan Upayakan UMKM Naik Kelas, Kepala Kanwil I KPPU Temui Bupati Tapanuli Utara

Cegah Praktek Monopoli dan Upayakan UMKM Naik Kelas, Kepala Kanwil I KPPU Temui Bupati Tapanuli Utara

Tarutung (5/9) – Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas beserta tim melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin pagi. Kunjungan tim diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak, Asisten Administrasi dan Umum Binhot Aritonang beserta sejumlah Kepala Dinas antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Gibson Siregar, Kepala Dinas Pertanian SEY Pasaribu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Luhut Aritonang, Kepala Bagian Hukum Welly Simanjuntak, Kepala Bagian Perekonomian Tutor Simanjuntak serta Direktur BUMD setempat.

Pada pertemuan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat pembangunan di Tapanuli Utara, termasuk pembangunan jalan demi membuka akses bagi desa-desa terisolir.

“Sekarang semua desa sudah bisa diakses dengan menggunakan mobil. Pembangunan jalan jembatan itu sangat penting. Perekonomian dan pariwisata tidak mungkin bisa tumbuh jika akses jalannya belum ada,” ujar Bupati. Ia menambahkan, pemulihan pariwisata dan perekonomian terus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ridho menyampaikan bahwa KPPU memiliki kewenangan antara lain dalam penegakan hukum persaingan usaha, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah agar sejalan dengan prinsip persaingan sehat, dan melakukan pengawasan kemitraan.

“Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi usaha besar, menengah, dan kecil. Mereka harus bersaing secara seimbang. Yang besar bersaing dengan yang besar, yang kecil bersaing dengan yang kecil. Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. Sedangkan dalam hal pengembangan UMKM, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan ke KPPU untuk melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dan UMKM, untuk mewujudkan UMKM Naik Kelas,” jelas Ridho.

Menaggapi hal tersebut, Bupati Tapanuli Utara menyatakan perlu bekerja sama dengan KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta mengembangkan UMKM di Tapanuli Utara.

“Untuk pemberdayaan UMKM, hotel dan restoran yang ada di Tapanuli Utara sudah memajang produk UMKM lokal. Ritel modern juga diminta untuk menjalin kemitraan dengan UMKM lokal, kita perlu sama-sama awasi,” tutur Bupati.

Ridho menambahkan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dalam melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dan UMKM demi terwujudnya prinsip kemitraan yakni saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling mengembangkan dan saling mempercayai, KPPU senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Jika ada permasalahan dalam kemitraan, misalnya usaha besar berupa ritel modern berjaringan yang seharusnya melakukan pembayaran produk UMKM setiap dua minggu, tapi menunda pembayaran hingga berbulan-bulan. Itu indikasi kemitraan yang tidak adil, bisa disampaikan ke kami,” pungkas Ridho.