
KPPU Kanwil I Melakukan Sosialisasi Pengawasan Kemitraan Bersama Anggota Komisi VI DPR RI
Batam (23/9) – KPPU Kantor Wilayah I menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bersama dengan Anggota Komisi VI DPR RI Bapak Drs. H. Nyat Kadir dengan Pelaku Usaha UMKM Kota Batam bertempat di Hotel Sahid Kota Batam. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Bapak Guntur Syahputra Saragih didampingi Kepala Bagian Administrasi Kantor Wilayah I KPPU Medan Bapak T. Haris Munandar.
Dalam sambutannya, Bapak Nyat Kadir menyampaikan meskipun tidak banyak orang yang tahu tentang KPPU namun hasil kerjanya memberikan dampak besar bagi masyarakat. KPPU berperan besar dalam mengendalikan perekonomian yang tadinya hanya dikuasi oleh segelintir orang. Misalnya saja sebelum tahun 2007 tarif SMS mencapai Rp 350, itu tarif tertinggi di dunia waktu itu. KPPU berhasil selesaikan sehingga jadi variatif sekitar Rp 100. Dapat diketahui juga bahwa saat ini KPPU sedang melakukan penelitian terkait Kartel Tiket Ferry Rute Batam-Singapore dan Batam-Malaysia yang mana akibat daripada kartel tersebut telah menyebabkan harga tiket menjadi mahal dan tidak wajar dan berharap dengan hadirnya KPPU dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga berdampak pada perekonomian Kota Batam yang saat ini sedang dalam masa pemulihan setelah pandemi. Anggaran KPPU itu kecil, namun tugas dan fungsinya sangat besar dan dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bagi pelaku usaha UMKM. Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan kemitraan ini diharapkan peserta UMKM dapat memanfaatkan waktu yang berharga ini dengan mengikuti kegiatan sampai akhir sehingga dapat dengan jelas dan detail mengetahui apa sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang yang dilakukan KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Guntur Syahputra Saragih juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Nyat Kadir sebagai Mitra KPPU di DPR RI yang sudah memberikan terus dukungannya kepada KPPU dalam menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya tugas dan fungsi KPPU dalam pengawasan persaingan usaha yang sehat dan pengawasan kemitraan. Hampir tiap tahun kegiatan ini dilaksanakan dan diharapkan dapat dilaksanakan tidak hanya setahun sekali namun dapat lebih ditingkatkan lagi. Seperti diketahui bersama, pengawasan kemitraan merupakan tugas tambahan bagi KPPU berdasarkan UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah jo UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan kemitraan akan memberikan manfaat baik bagi pelaku usaha besar maupun pelaku UMKM. Pelaku usaha besar yang bermitra akan mendapat keringanan pajak, sedangkan pelaku UMKM yang bermitra akan mendapat pembinaan dari yang besar dan juga produk UMKM tersebut akan terserap oleh pelaku usaha besar. KPPU hadir untuk menjamin terciptanya kemitraan yang sehat di antara Pelaku Usaha Besar dengan Pelaku Usaha UMKM melalui pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip kemitraan yaitu saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. “Kerja sama antara KPPU dengan Komisi VI DPR RI sudah terjalin sangat baik dan perlu kita apresiasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan lain, T. Haris Munandar mengungkap bahwa UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah jo UU No. 11/2020 telah sangat tegas dan jelas mengamanahkan tugas pengawasan kemitraan kepada KPPU dan tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani kemitraan. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha UMKM di Kota Batam tidak perlu kebingungan lagi untuk melaporkan perilaku-perilaku daripada pelaku usaha besar yang merugikan pelaku usaha UMKM secara sepihak. KPPU akan melakukan penindakan kepada pelaku usaha besar apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2019. Yang diharapkan dari pengawasan kemitraan oleh KPPU adalah perubahan perilaku sehingga pihak-pihak yang bermitra dapat merasakan prinsip kemitraan antara lain saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Bapak Haris juga meminta para pelaku UMKM yang merasa dirugikan dalam bermitra seperti syarat dan ketentuan yang memberatkan, untuk melaporkannya kepada KPPU dan KPPU membuka seluas-luasnya ruang berdiskusi terkait permasalahan yang dialami oleh pelaku UMKM di Kota Batam.