Tasikmalaya (31/10) – KPPU dengan DPR RI menyelenggarakan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999, dengan tema Urgensi Penguatan Advokasi Persaingan dan Kemitraan bagi UMKM. Hadir pada acara ini Anggota DPR RI Komisi VI M. Husen Fadlullah, Komisioner KPPU Yudi Hidayat, dan Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati. Peserta kegiatan adalah mahasiswa dan pelaku usaha UMKM di Kota Tasikmalaya.
Husen dalam sambutannya menyampaikan, “KPPU dibentuk di era reformasi, yang diharapkan mampu menciptakan demokrasi ekonomi bagi semua pelaku usaha dan menghendaki adanya kesetaraan dalam berusaha. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.”
Komisioner KPPU Yudi Hidayat menyampaikan, “UU No. 5 Tahun 1999, lahir karena kondisi pemusatan perekonomian dan minim partisipasi dari masyarakat, UU ini lahir berkat inisiatif DPR. Tujuan UU ini adalah untuk menciptakan efisiensi ekonomi, peningkatan produktivitas, dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Pemaparan selanjutnya dijelaskan oleh Lina terkait Pengawasan Kemitraan yang dilakukan KPPU. Usaha kecil dan atau mikro dikecualikan baik oleh UU No. 5 Tahun 1999 dan oleh UU No. 20 Tahun 2008. “Yang perlu ditekankan oleh pelaku UMKM adalah pada saat memilih mitra, kerja sama kemitraan harus dituangkan dalam perjanjian, terutama pada klausul hak dan kewajiban, jangan sampai ada pengalihan risiko kepada mitra usaha kecil/mikro. Harapannya rekan-rekan peserta sosialisasi turut menjadi agen dalam menyebarkan tugas dan kewenangan KPPU, dan apabila terdapat perilaku dari pelaku usaha yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 dan atau UU No. 20 Tahun 2008 dapat melaporkan atau berkonsultasi lebih lanjut dengan Kanwil III”, imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini penting dalam menanamkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada para pelaku usaha UMKM dan mahasiswa sedini mungkin. (YA)