Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha

Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha

Jatinangor (7/11) – KPPU dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha, dengan topik Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hadir pada acara ini perwakilan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Riset A. Gusman Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Program Studi S1 Dr. Anita Afriana, S.H., M.H., dan dari KPPU Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, S.E., M.E. dan Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati, S.P., M. E. Peserta kegiatan adalah mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Gusman dalam sambutannya menyampaikan, “Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari adanya perjanjian kerja sama antara KPPU dan FH Unpad. Lebih lanjut, mahasiswa ke depannya dapat mengajukan magang di KPPU terutama yang mengambil keminatan hukum persaingan usaha. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses serta memberikan manfaat bagi kita semua.”

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Taufik, “UU No. 5 lahir pada saat terjadi krisis multidimensi pada tahun 1998, ekonomi yang tersentralisasi, dan didominasi konglomerasi, pemusatan ekonomi inilah yang membuat perekonomian kolaps pada waktu itu dan reformasi menghendaki perubahan dengan salah satunya perlu adanya hukum persaingan usaha. Beberapa kasus yang sudah diputus oleh KPPU dapat digunakan sebagai sumber penelitian oleh mahasiswa atau dosen, misalnya kasus Indomobil, kasus trading term oleh Carrefour, kasus jabatan rangkap Temasek, dan kasus jual rugi semen. Tantangan ke depan yang akan dihadapi KPPU, misalnya isu persaingan usaha dalam digital market,” imbuh Taufik.

Kegiatan kuliah umum ini penting untuk menanamkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sedini mungkin kepada mahasiswa. (YA)