
KPPU Kembali Gelar Sidang Perkara Tender Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api
Jakarta (17/1) – Setelah mengalami penundaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug pada Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019–2021 hari ini, Selasa tanggal 17 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Pada Pemeriksaan Pendahuluan kedua ini, seluruh Terlapor hadir sehingga Investigator Penuntutan KPPU dapat membacakan dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada para Terlapor.
Seperti diketahui, sebelumnya KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tender tersebut pada Selasa, 10 Januari 2023. Namun mengalami penundaan karena 2 (dua) dari 6 (enam) Terlapor (yakni PT Len Industri (Persero) dan PT Christalenta Pratama) tidak hadir pada sidang tersebut. Dalam persidangan, Investigator Penuntutan memaparkan berbagai fakta dan bukti yang mendukung adanya persekongkolan para Terlapor, khususnya berkaitan dengan kesamaan dokumen, cara penyampaian, maupun isi dalam dokumen penawaran. Atas beberapa fakta dalam LDP tersebut, unsur bersekongkol yang terdapat pada Pasal 22 menjadi terpenuhi.
Setelah pembacaan dan penyerahan LDP oleh Investigator Penuntutan, Majelis Komisi memberikan waktu bagi Para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 30 Januari 2023 dengan agenda Tanggapan oleh Terlapor.
Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.