KPPU Periksa Dua Distributor sebagai Saksi pada Kasus Migornas

KPPU Periksa Dua Distributor sebagai Saksi pada Kasus Migornas

Jakarta (19/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua Saksi dari pihak Terlapor secara hybrid pada hari ini, Kamis, tanggal 19 Januari 2023 di kantor pusat KPPU Jakarta. Kedua Saksi tersebut adalah PT Cahaya Garuda Abadi, pemilik e-commerce grosir dan aplikasi berbasis Business to Business (B2B) ULA, dan PT Sari Agrotama Persada (PT SATP), distributor produk Wilmar dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia.

Saksi pertama, PT Cahaya Garuda Abadi, menjelaskan bahwa mereka mengorganisir proses distribusi dan rantai pasok untuk UMKM atau peritel kecil melalui aplikasi ULA. Minyak goreng (migor) menjadi salah satu komoditi yang dijual dalam aplikasi tersebut. Pembelian melalui aplikasi ULA dapat dilakukan secara partai besar maupun kecil, untuk toko kelontong maupun grosiran. Merek migor yang mereka jual cukup beragam, yakni Filma, Kunci Mas, Tropical, Fraiswell dan Hemat. Sementara untuk cakupan area penjualan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut meliputi wilayah Malang, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Paling banyak pasokan dilakukan ke Surabaya.

Menurut Saksi, ULA mendapat pasokan dari PT Smart Tbk yang mengirimkan ke 4 (empat) gudang masing-masing wilayah tersebut dengan metode pembayaran yang dilakukan secara Cash Before Delivery (CBD). Pada periode Oktober-Desember 2021, pihak ULA mengamini adanya kenaikan harga minyak goreng yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO dan pasokan yang langka. Informasi tersebut disampaikan oleh para produsen migor maupun distributor. Dalam persidangan, dipaparkan data pemenuhan purchase order (PO) oleh PT Smart Tbk atas permintaan pihak ULA. Pada data tersebut, terlihat pada bulan Februari 2022 terjadi PO tertinggi, di angka PO sebesar 140.000 karton dan dipenuhi oleh PT Smart Tbk sebesar 92% atau 128.578 karton. Peningkatan PO tersebut terjadi akibat adanya peningkatan permintaan pada bulan tersebut. Pihak ULA mengatakan tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan supply dari PT Smart Tbk serta tidak ada penurunan service level yang berarti dari PT Smart Tbk dalam hal memasok migor pada periode Oktober 2021–Mei 2022.

Saksi kedua, PT SATP, memberikan keterangan bahwa produk migor yang didistribusikan adalah migor kemasan premium dan kemasan sederhana. PT SATP mendistribusikan migor dengan merk Sania, Fortune, Siip, Sovia, Kamil, Mahkota, Bukit Zaitun, dan Ol’Eis. Segmentasi penjualan kemasan premium utama ada di ritel modern dan sederhana di pasar tradisional. Saksi turut menjelaskan mekanisme pemesanan dari produsen ke PT SATP. PT SATP menerbitkan PO kepada para produsen, kemudian produsen membuat rencana produksi. Setelah barang diproduksi, kemudian PT SATP mengatur pengiriman kepada Distributor Warehouse (D2). Proses pengiriman PT SATP ke D2 membutuhkan waktu 2-3 hari, tergantung dengan tujuan D2 berada. Komposisi penjualan PT SATP adalah 60% di general trade dan 40% di modern trade.

Saksi menyampaikan situasi pada saat harga eceran tertinggi (HET) berlaku, PT SATP menerima keluhan dari D2 bahwa produk sudah habis, sedangkan permintaan tinggi namun pabrik tidak dapat memenuhi. Pada periode Januari – Maret 2022 tidak ada penambahan D2. Menurut Saksi, harga jual D2 adalah kebijakan sendiri, namun PT SATP memberikan rekomendasi harga tersendiri. Saksi menambahkan ketika dimulainya HET, tidak ada penambahan D2. Setelah HET berakhir, ada 10 (sepuluh) distributor yang mengundurkan diri. Hal ini disebabkan oleh belum adanya penggantian atas pembayaran klaim, bahkan hingga saat ini. Kehadiran Minyakita juga memberikan dampak secara langsung. Cashflow yang terganggu serta bisnis yang kurang menguntungkan mengakibatkan banyak D2 yang memilih mundur. Saksi menambahkan, siapa saja bisa menjadi D2, tetapi akan dilihat berdasarkan kemampuan jaringan serta kemampuan finansialnya. Saksi menyatakan PT SATP menjaga agar jangan sampai D2 mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.