Faisal Basri Dihadirkan dalam Sidang Migornas Sebagai Ahli Terlapor
Jakarta (17/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Ahli Terlapor pada sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, yang dilaksanakan secara hybrid hari ini, tanggal 17 Februari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Faisal H.Basri, S.E., M.A. ahli ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dihadirkan untuk menjelaskan dari sisi ekonomi terkait kenaikan harga minyak goreng pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022).
Ahli menjelaskan bahwa kebijakan persaingan merupakan bentuk dari intervensi pemerintah. Intervensi yang terlalu sarat dengan preferensi politik, selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Pihak yang dirugikan seharusnya menerima kompensasinya. Kebijakan pemerintah yang memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dianggap Ahli bukan kebijakan terbaik. Hal ini disebabkan pemberlakuan HET seharusnya dibarengi dengan ketersediaan stok minyak goreng yang siap digelontorkan ke pasar. Namun yang terjadi adalah ketika HET diberlakukan, stok malah menipis. Sesuai dengan prinsip ekonomi, ketika permintaan barang naik, harga pun ikut naik.
Berdasarkan pemaparannya, Ahli menjelaskan ada 2 (dua) hal yang dapat menciptakan pasar yang optimal, yaitu dengan pelaksanaan UU Persaingan (UU No. 5 Tahun 1999) dan kebijakan persaingan (competition policy). Pemberlakuannya tidak boleh ada diskriminasi. Persaingan pasar harus patuh, taat dan tunduk pada UU persaingan, jika kondisi tidak kondusif maka kebijakan persaingan yang bisa mengisi satu dengan yang lainnya.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.