Balikpapan (24/2) – Agenda kegiatan ini dihadiri oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Balikpapan Sdr. Benny selaku Wakil Ketua didampingi anggota BPSK Sdr. Abdullah Taher, Sdr. Akhbar Rakhmat dan Sdri. Dr Hety Devita. Adapun dari Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dihadiri oleh Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kanwil V KPPU, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Romy Pradhana Aryo.
Manaek SM Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara KPPU dan BPSK karena jika berbicara mengenai persaingan usaha maka tentu juga pasti melibatkan konsumen didalamnya sehingga dengan keterkaitan antara pelaku usaha dan konsumen inilah harapannya KPPU dan BPSK dapat bersinergi bersama. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ditambah dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan tujuan dari amanat ini adalah untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Disampaikan oleh Benny selaku Wakil Ketua BPSK Kota Balikpapan bahwa BPSK ini dalam menjalankan tugas mengacu kepada Undang – undang (UU) No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga dapat dikatakan KPPU dan BPSK adalah saudara reformasi. BPSK adalah wadah antara pelaku usaha dan konsumen untuk melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan dari BPSK ini hasil akhirnya berupa putusan terhadap kesepakatan penyelesaian perdamaian (win-win solution) antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK Kota Balikpapan baru terbentuk pada tahun 2021 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan dengan adanya koordinasi dengan KPPU ini diharapkan kedepannya semoga dapat saling bersinergi untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.