Serang (9/3) – Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pendampingan, Konsultasi dan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada hari Kamis, 9 Maret 2023 bertempat di Ruang Rapat Semi Paripurna Kantor Bappeda Pemerintah Provinsi Banten. Peserta yang hadir meliputi OPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, juga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah III KPPU Agung Danendra bersama narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)-RI, Inspektorat Pemprov Banten, dan Biro Barjas dan LPSE Setda Provinsi Banten.
Rakor dibuka dengan sambutan dari Soerjo Soebiandono selaku Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Pemprov Banten. Dalam sambutannya Soerjo menyampaikan bahwa sampai saat ini masih terdapat permasalahan dalam pengadaan barang/jasa sehingga perlu adanya pencegahan terjadinya pelanggaran pengadaan.
Dalam paparannya terkait pengadaan barang dan jasa dalam perspektif persaingan usaha, Agung menyampaikan bentuk-bentuk persekongkolan tender berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tata cara penanganan perkara di KPPU serta checklist untuk mengidentifikasi persekongkolan pengadaan barang/jasa untuk mengurangi risiko terjadinya persekongkolan dalam tender. Terdapat pemaparan lain selain dari KPPU, yaitu dari LKPP terkait Permasalahan dan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa dan materi dari Inspektorat terkait Penanganan Evaluasi Pengaduan Masyarakat Pengadaan Barang/Jasa di Pemprov Banten. Penyebab Pelanggaran Pengadaan – mencegah terjadinya pelanggaran pengadaan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat transfer knowledge bagi OPD serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah. (SW)
