
KPPU Periksa Komisaris PT Banyu Asih Putra dalam Sidang Perkara Tender Sinyal KA Bogor – Cicurug
Jakarta (2/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha hari ini menggelar sidang Pemeriksaan Lanjutan pada perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021 secara daring. Dalam agenda sidang kali ini, Majelis KOmisi memeriksa Zaenudin, Komisaris PT Banyu Asih Putra (PT BAP), sebagai Saksi dari pihak Investigator.
Saksi kembali dipanggil untuk mengkonfirmasi keterangan terkait adanya Surat Dukungan untuk KSO Railway Industry (dalam hal ini Terlapor I dan Terlapor II) selaku pemenang dalam tender a quo. Pada sidang sebelumnya, telah dipanggil Saksi Direktur PT BAP yang juga dikonfirmasi mengenai hal yang sama. Dalam Sidang kali ini, Investigator melanjutkan konfirmasi Surat Dukungan dengan menampilkan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh PT BAP untuk kemudian dikonfirmasi oleh Saksi, dokumen mana yang pernah ditandatangani atau tidak. Lebih lanjut dalam sidang Saksi menjelaskan bahwa selama menjalin kerjasama dengan Terlapor I dan Terlapor II, perusahaannya tidak pernah merasa dirugikan.
Untuk mengetahui informasi mengenai jadwal sidang perkara ini, dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.