
Perkembangan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Tender TIM
Jakarta (20/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Saksi Terlapor III dan Terlapor II dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini 20 Maret 2023 di Jakarta. Saksi Terlapor III adalah Kepala Bagian Prakualifikasi PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk. Alhabibi Aditya. Sedangkan Saksi Terlapor II adalah Quantity Surveyor Manager PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.
Majelis Komisi memanggil saksi yang merupakan penanggung jawab dalam keikutsertaan tender di masing-masing perusahaannya. Selain itu, Majelis Komisi juga meminta keterangan terkait peran serta PP dan Jakon pada saat sebelum dan sesudah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dan dinyatakan sebagai pemenang pada tender a quo.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.