Tanggapi Kenaikan Harga Daging Ayam dan Telur, KPPU Kanwil I Gelar Forum Group Discussion (FGD) dengan Perusahaan Peternakan Ayam dan Distributor Telur

Tanggapi Kenaikan Harga Daging Ayam dan Telur, KPPU Kanwil I Gelar Forum Group Discussion (FGD) dengan Perusahaan Peternakan Ayam dan Distributor Telur

Medan (16/6) – Untuk merespon melambungnya harga daging ayam dan telur ayam ras di Sumatera Utara serta mencari saran dan masukan dalam mengatasi permasalahan di industri perunggasan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Struktur Pasar dan Perilaku usaha sektor industri Perdagangan Ayam Pedaging (broiler) dan Telur di Provinsi Sumatera Utara” di ruang pertemuan kantor KPPU Kanwil I di Medan.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih, dan menghadirkan Kepala Kantor KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas selaku pemandu kegiatan serta diikuti perusahaan peternakan ayam broiler serta Distributor telur yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU Guntur menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara yang konsumsi atau kebutuhan akan konsumsi proteinnya masih dalam kategori kecil, sehingga menurutnya negara seharusnya konsen akan hal ini yakni kebutuhan protein ayam dan telur ayam. Sementara itu adanya kebijakan cutting DOC dan afkir dini dalam industri ayam demi menghindari kejatuhan harga komoditi ayam menjadi kurang relevan dengan angka kebutuhan konsumsi negara akan protein daging ayam dan telur yang masih jauh dibawah rata-rata.

“Masyarakat Indonesia harus terbiasa dengan keberadaan rantai dingin atau daging beku, walaupun pasti ada penolakan dikarenakan adanya kebiasaan akan pembelian daging fresh sehingga kebutuhan akan protein khususnya protein daging ayam dan telur ayam terpenuhi. Di sisi lain, rantai beku dapat mengantisipasi lonjakan harga yang disebabkan oleh mekanisme pasar permintaan dan penawaran,” imbuhnya.

Selanjutnya dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho menuturkan bahwa hasil kajian dari KPPU Kanwil I terkait dengan struktur pasar budidaya ayam pedaging di Provinsi Sumatera Utara adalah  tight oligopoly dimana 80,26 pasar dikuasai oleh 2 (dua) perusahaan peternakan ayam terbesar. Secara teori, pasar yang hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha memberi peluang lebih besar pada pelaku usaha untuk mengendalikan harga atau pasokan dan berpotensi terjadi pelanggaran di dalam Undang-undang Persaingan Usaha seperti kartel, penyalahgunaan posisi dominan, praktek jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing, dan lain sebagainya.

Terkait dengan tingginya harga daging ayam dan telur akhir-akhir ini, Ridho memaparkan bahwa meskipun berkorelasi, harga ayam di tingkat konsumen jauh lebih fluktuatif dibandingkan harga jual ayam di tingkat produsen maupun fluktuasi harga jagung. Kenaikan jagung sendiri dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti kenaikan harga jagung internasional yang dipengaruhi oleh gelombang panas di India dan kenaikan harga pupuk karena pengaruh perang Rusia Ukraina.

Dikatakan oleh Ridho, dalam kondisi harga pangan yang melonjak tinggi, negara dapat melakukan beberapa intervensi seperti misalnya memberikan subsidi bagi peternak atau produsen daging ayam dan telur ayam ras, memberikan insentif kepada peternak guna meningkatkan produksinya melalui bimbingan teknis, melakukan kegiatan ekspor/impor untuk meningkatkan dan/atau mengurangi pasokan dalam negeri, menyediakan informasi harga yang transparan, serta membuat regulasi terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta mengadakan pasar murah.

“KPPU diperintah oleh Undang-undang untuk mengawasi perilaku pelaku usaha, agar tidak ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kenaikan harga untuk tindakan-tindakan spekulasi seperti menahan panenan agar harga semakin tinggi dan sebagainya,” ujar Ridho.

Ridho menambahkan ada beberapa manfaat dari pengadaan pasar murah, baik untuk produsen maupun konsumen diantaranya mengurangi tekanan inflasi, meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi dalam negeri, membantu kelompok yang rentan, mengurangi risiko ketidakstabilan sosial, membangun reputasi sosial dan tanggung jawab perusahaan, dan meningkatkan hubungan dengan konsumen.

”Pengadaan pasar murah memang tidak menyebabkan terjadinya perubahan suplai di masyarakat, namun lebih mengalokasikan pada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan produsen, maka operasi pasar murah dapat memotong rantai distribusi sehingga konsumen pasar murah bisa mendapatkan harga yang jauh lebih terjangkau,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa Perusahaan Peternakan Ayam Ras dan Distributor telur ayam ras menyampaikan bahwa produsen selama ini hanya mengikuti tren harga pasar. Selain kenaikan harga pakan, produsen juga mengamini adanya pengaruh dari kebijakan terhadap kegiatan cutting DOC dan Grand Parent (GP) yang masih dilaksanakan.

Di akhir kegiatan, produsen siap untuk memperhatikan perilaku usahanya agar tidak melanggar hukum persaingan usaha. Selain itu, produsen juga siap mengikuti kegiatan pasar murah apabila diadakan. Harapannya, dalam pasar murah tersebut, produsen dapat sekaligus mengkampanyekan daging beku kepada masyarakat.