KPPU Paparkan Perkembangan Hukum Persaingan dan Kebijakan di Forum Persaingan Internasional
Seoul, Korea Selatan (4-5/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi pembicara dalam kegiatan 1st ASEAN·CIS·KFTC Enforcers Summit and 12th Seoul International Competition Forum yang diselenggarakan di Hotel Mayfield Seoul, Korea Selatan pada 4-5 September 2023. Komisioner Chandra Setiawan beserta Komisioner Dinni Melanie memaparkan dua hal dalam kegiatan ini yakni 1) Recent developments and trends in competition law and policy dan 2) Promotion of international cooperation.
Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman terbaik (best practice) terkait dengan isu hukum dan kebijakan persaingan di beberapa negara. Hadir sebagai pembicara lain yakni Komisioner Philippine Competition Commission Michael B. Peloton, Head, The State Service for Antimonopoly and Consumer Market Control of Azerbaijan Mammad Abbasbeyli, dan Deputy Chairman of the Committee for the Development of Competition and Consumer Protection of the Republic of Uzbekistan Asadulla Kayumov.
Dalam paparan, Komisioner Chandra menggarisbawahi beberapa poin penting terkait upaya KPPU dalam menghadapi pasar global terutama terhadap ancaman terjadinya resesi ekonomi, KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan di antaranya: (1) memperkuat pengawasan kemitraan, (2) mengimplementasikan program kepatuhan persaingan usaha, dan (3) Mengembangkan sistem digitalisasi.
Dirinya melanjutkan, KPPU berwenang mengawasi dan menegakkan hukum mengenai kemitraan antara usaha besar dan kecil. Mempertimbangkan bahwa UMKM adalah pelaku usaha yang tangguh meskipun berada di tengah krisis ekonomi, maka UMKM harus sudah sepatutnya memperoleh perlindungan dari dominasi pelaku usaha besar yang tidak seimbang, di sinilah KPPU mengambil peran sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2008 yaitu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan. Upaya lain yang juga dilakukan KPPU adalah menurunkan tingkat praktik pelanggaran persaingan usaha.
Terkait hal ini maka KPPU berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar patuh pada regulasi persaingan usaha melalui program kepatuhan persaingan usaha. Jika pelaku usaha menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, maka salah satu keuntungan yang diperoleh adalah dapat memperoleh keringanan dari denda atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Implementasi pelaku usaha dengan mendaftarkan perusahaannya dalam program kepatuhan persaingan usaha juga membawa dampak yang menguntungkan lainnya seperti memperoleh pemahaman yang optimal tentang bisnis dan persaingan usaha sehat sehingga sejalan dengan program GCG (Goog Corporate Governance) serta citra positif perusahaan pun meningkat yang berpengaruh terhadap kepercayaan investor hingga terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat.
Selain itu, upaya berikutnya yang dilakukan KPPU adalah mengembangkan beberapa sistem digital yang bertujuan untuk menunjang tugas utama. Digitalisasi dilakukan dengan tujuan agar pelayanan yang dilakukan KPPU dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha maupun publik. Adapun pengembangan terbaru dari sistem digitalisasi yang saat ini dilakukan diantaranya adalah penyampaian notifikasi online atas transaksi merger dan akuisisi serta permohonan secara online terkait analisis terhadap kebijakan pemerintah. Analisis Kebijakan ini adalah penelaahan terhadap Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mana hasil akhirnya berupa saran dan pertimbangan yang dikeluarkan oleh KPPU.