Hasil Kajian KPPU atas Jasa Internet LEO Soroti Pentingnya Regulasi dan Kolaborasi dalam Pemanfaatan Teknologi

Hasil Kajian KPPU atas Jasa Internet LEO Soroti Pentingnya Regulasi dan Kolaborasi dalam Pemanfaatan Teknologi

Jakarta (29/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atas masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) bagi persaingan usaha di jasa layanan internet Indonesia. Dari kajian, KPPU menyimpulkan industri penyediaan jasa internet di Indonesia memiliki struktur pasar yang oligopoli karena kebutuhan modal, inovasi teknologi berkelanjutan, serta konvergensi teknologi. Berbagai layanan penyedia internet, baik teknologi seluler, fiber optik, maupun satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda, untuk memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet. Jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke penyediaan layanan direct to cell, karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO. Namun demikian, teknologi LEO tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia.

Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital.

Sebagai informasi, KPPU telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan Pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet. Kajian ini mulai dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi. Untuk mendapatkan data primer yang komprehensif, juga dilakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.

Hasil kajian menyimpulkan dari sisi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet di Indonesia memiliki struktur oligopoli, yang dikarenakan oleh kebutuhan modal yang tinggi dan inovasi teknologi berkelanjutan. Konvergensi teknologi juga turut berkontribusi pada terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Dari hasil survei perspektif konsumen yang KPPU lakukan pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda. Setiap jenis teknologi ini memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet.

Kemudian dari sisi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia jasa internet melalui LEO memiliki keunggulan teknologi yang dominan dibandingkan pelaku usaha yang seluler, fiber optik dan satelit. Keunggulan ini menyebabkan penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjual jasanya pada wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh pelaku usaha seluler atau fiber optik. Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, diantaranya pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct to cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.

Oleh karena itu, KPPU menilai penting untuk melakukan pengawasan persaingan usaha secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri. Hal ini menjadi krusial guna menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan yang diterima KPPU, adanya layanan penyediaan internet melalui satelit LEO di Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia, terutama pada daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Namun, KPPU menilai bahwa perlu adanya kolaborasi dengan pelaku usaha dalam penyediaan internet, agar penyediaan jasa internet melalui satelit LEO dapat menciptakan pemerataan perekonomian dan tidak dikuasai oleh satu pelaku usaha saja.

Berdasarkan berbagai kondisi di atas, KPPU menyarankan kepada Pemerintah untuk mengutamakan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T. KPPU juga menyarankan bahwa dalam implementasi jasa penyediaan internet di daerah 3T diterapkan melalui kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis satelit LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

 

Photo credit: Freepik