Kanwil I Dorong Peran Koperasi dalam Mengoptimalkan Keberlanjutan Program MP Project UMKM Terpadu
Batu Bara (14/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara dengan tema “Optimalisasi Keberlangsungan Major Project (MP) Pengelolaan Terpadu UMKM Cabai di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara”.
Dalam sambutan sekaligus pembukaannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Hadi Suprapto mengucapkan terima kasih kepada KPPU yang berinisiatif mengawal keberlangsungan Major Project (MP) pengolahan terpadu UMKM, khususnya untuk komoditi Cabai di Kabupaten Batu Bara.
Bambang juga menyampaikan bahwa Pemkab Batu Bara sangat serius dalam pengembangan UMKM, terbukti telah menyalurkan anggaran APBD untuk membantu pembangunan dan pengelolaan Rumah Produksi Bersama (RPB) Cabai. Selanjutnya, Pemkab Batu Bara berharap Koperasi Berkah Abadi Jaya (BAJA) selaku pengelola juga serius dalam menjalankan bisnis RPB sehingga memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan petani cabai di Batu Bara dan pengendalian inflasi.
”Saat ini RPB sudah dilengkapi fasilitas berupa 3 (tiga) cold storage dimana 1 (satu) yang menggunakan teknologi ozon (Controlled Atmosphere Storage). Ini merupakan asset Pemkab yang dapat dipergunakan dalam pengembangan bisnis RPB agar cabai dapat disimpan lebih lama sehingga dapat mengatasi kekosongan di luar musim tanam,” ujar Bambang.
Kegiatan FGD yang berlangsung secara hybrid ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperasi dn UMKM Pemkab Batubara, Radyansyah F. Lubis, perwakilan dari Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sumut, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Pemkab Batu Bara, Dinas Pertanian Pemkab Batu Bara, Kelompok Pendamping MP UMKM Terpadu dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Koperasi BAJA serta kelompok petani Cabai Desa Lubuk Cuik Batu Bara.
Sebagai moderator sekaligus pemandu FGD, Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I KPPU menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan terpadu adalah menyelaraskan berbagai program pengelolaan kemitraan UMKM yang berada di berbagai Kementerian/ Lembaga dan pemerintah provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, khususnya membantu dalam hal akses pada modal maupun pasar. Dalam hal ini, KPPU diberi amanat untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha antara koperasi dengan pelaku usaha menengah/besar selaku investor atau offtaker.
”Tujuan FGD ini adalah untuk mengindentifikasi dan mencari solusi dari beberapa persoalan terkait program MP UMKM terpadu komoditi Cabai di Batu Bara, yakni bagaimana pemenuhan pasokan cabai di dari Koperasi ke Offtaker di luar musim panen, bagaimana Koperasi Baja menjalankan bisnis pasta cabai melalui RPB (Rumah Produksi Bersama), bagaimana koperasi dapat menarik investor/offtaker untuk terlibat dalam pengembangan UMKM terpadu serta bagaimana dampak pengelolaan cabai melalui RPB terhadap inflasi di Sumatera Utara?” ungkap Ridho mengawali FGD.
Ridho menambahkan bahwa kemitraan bagi UMKM sangat penting, mengingat struktur ekonomi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh produsen kecil seperti petani, nelayan, dan peternak. Kemitraan usaha dengan pelaku industri akan dapat membantu UMKM di Indonesia untuk naik kelas, serta secara langsung dapat mendorong kualitas produk yang dihasilkan dapat meningkat secara signifikan. Untuk itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang, harus ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha antara bedar dan kecil dan lembaga tersebut adakah KPPU.