KPPU Berikan Advokasi Kepada Sejumlah Franchise

KPPU Berikan Advokasi Kepada Sejumlah Franchise

Tangerang (8/11) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana memenuhi undangan dari Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) untuk memaparkan bagaimana industri waralaba dan nilai penting persaingan usaha. Forum yang merupakan rangkaian kegiatan dari penyelenggaraan pameran Info Franchise and Business Concept Expo (IFBC) 2024 ini mengusung tema “Empowering Growth Through Franchising” di Tangerang pada 8 November 2024.

Dalam paparannya, Hilman menyampaikan terkait ketentuan waralaba pada Undang-Undang 5 Tahun 1999 khususnya pada Pasal 50 huruf b. Ketentuan dalam perjanjian waralaba merupakan hal yang esensial guna menjaga kerahasian HAKI yang terkandung dalam konsep waralaba. Dalam perjanjian waralaba, diperbolehkan memuat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban-kewajiban bagi penerima waralaba dalam rangka menjamin konsep waralaba dan HAKI yang dimiliki oleh pemberi waralaba sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Kami (KPPU) juga mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Melalui kegiatan advokasi seperti ini, diharapkan tidak akan lagi ditemui perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha besar, perjanjian kemitraan yang tidak mengatur pengembangan UMKM, dan usaha besar memiliki kontrol untuk menentukan kebijakan,” tegas Hilman.

Melalui kegiatan advokasi kepada pelaku usaha seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip persaingan sehat dan kemitraan yang setara. Peningkatan pemahaman tersebut dapat berdampak pada akselerasi pertumbuhan bisnis, terutama dalam sektor bisnis berbasis kemitraan seperti franchise.