KPPU Berikan Advokasi terkait Program Kepatuhan Persaingan Usaha

KPPU Berikan Advokasi terkait Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Jakarta (14/11) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando memberikan keynote speech dalam Workshop tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh Firma Hukum Assegaf Hamzah and Partners hari ini, Kamis 14 November 2024 di Jakarta. Turut hadir pula Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto.

Aru dalam keynote menyampaikan Perkembangan Penegakan Hukum dan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, di mana UU No.5/1999 memiliki 4 tujuan yakni menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan terciptanya efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha. Dalam UU No. 5/1999 KPPU memiliki 3 (tiga) tugas penegakan hukum persaingan usaha, advokasi persaingan sehat, serta pengendalian merger, “Kegiatan program kepatuhan ini merupakan perkembangan hukum persaingan usaha,” jelas Aru.

Sebagai informasi, KPPU telah menetapkan sebanyak 491 (empat ratus sembilan puluh satu) putusan perkara, dalam 2020 hingga September 2024 KPPU telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp.1 Triliun. Sebagai contoh perkara persaingan usaha di sektor consumer goods pada tahun 2023 KPPU telah memutus perkara minyak goreng dan menjatuhkan total denda Rp.71,2 miliar yang dikenakan kepada 7 Terlapor. Pada perkara ini, para terlapor terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran/penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. KPPU juga telah menyampaikan 311 (tiga ratus sebelas) saran pertimbangan kepada Pemerintah untuk perbaikan regulasi di berbagai sektor konstruksi, properti, elektronik, otomotif, manufaktur, serta sektor industri.

Pendaftaran dan komitmen Pelaku Usaha dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha tentu akan menjadi nilai tambah positif dalam upaya penerapan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. “KPPU berharap kegiatan workshop ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan penjelasan tentang UU No.5/199 serta prosedur Program Kepatuhan Persaingan Usaha,” kata Aru menutup keynote speechnya.