KPPU Gelar Sosialisasi Peraturan Merger dan Akuisisi
Jakarta (18/11) – Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. Untuk menyosialisasikan dan menyamakan persepsi penerapan Peraturan ini, KPPU kembali melaksanakan sosialisasi yang dilangsungkan secara hybrid pada hari ini Senin, 18 November 2024. Wakil Ketua KPPU Aru Armando hadir membuka kegiatan yang diikuti oleh pelaku usaha, kantor hukum, dan asosiasi ini.
Dalam pembukaannya, Aru menyampaikan bahwa dengan tugas pengawasan merger dan akuisisi, setiap transaksi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha wajib dilakukan notifikasi kepada KPPU. Notifikasi ini dilakukan paling lambat 30 hari setelah transaksi efektif yuridis. Jika tidak, terdapat denda keterlambatan yang dapat dikenakan yakni minimal Rp 1 miliar per hari. Selama periode tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober 2024, KPPU telah menerima notifikasi merger dan akuisisi sebanyak 1.573 (seribu lima ratus tujuh puluh tiga) laporan yang dilakukan oleh 3.146 pelaku usaha, yang 58 (lima puluh delapan) di antaranya mengalami keterlambatan. “Untuk itu, pada hari ini KPPU berupaya untuk memberikan bekal khususnya bagi dunia usaha agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum persaingan usaha. Peran Pemerintah juga penting untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban notifikasi ke KPPU,” ungkap Aru.
Dimoderatori oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, kegiatan ini menghadirkan Narasumber Laila Yunara selaku Ketua Tim Kerja Perseroan Terbatas pada Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang menjelaskan mengenai Aspek Hukum dalam Pemberlakuan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 Berdasarkan Ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, materi juga disampaikan oleh Investigator pada Direktorat Merger dan Akuisisi KPPU Wahyu Retno Dwi Sari yang menjelaskan mengenai Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dan Penerapannya. Dirinya menjelaskan mengenai Ketentuan Notifikasi/Konsultasi Tertulis Penilaian Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Ketentuan terkait pengenaan tarif PNBP Sistem Notifikasi. “Harapan saya, semoga hal ini dapat mendorong kepatuhan para pelaku usaha. Jangan sampai ada yang tidak melapor atau terlambat karena ketidaktahuan. Semoga dapat membantu kelancaran penyampaian pemberitahuan,” ujar Wahyu.
Penilaian notifikasi perlu dilakukan oleh KPPU agar dapat memastikan bahwa setelah aksi korporasi merger dan akusisi tidak akan terjadi pemusatan konsentrasi pasar atau penyalahgunaan posisi dominan yang dilarang oleh ketentuan UU No. 5/1999 seperti menetapkan harga, pembagian wilayah, praktek integrasi vertikal, dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini tidak ada lagi denda karena sanksi administratif keterlambatan, serta dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, kantor hukum dan asosiasi.