Kuliah Tamu di FH Unpad
Jatinangor (25/11) – Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan tema “Kewenangan KPPU dalam Perjanjian Kemitraan”. Hadir pada kegiatan ini perwakilan FH Unpad Dr. Anita Afriana, S.H., M.H., sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha, dan Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati, S.P., M. E. Peserta kegiatan adalah mahasiswa dan dosen FH Unpad.
Anita dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan kuliah tamu merupakan implementasi kerja sama antara KPPU dan FH Unpad dalam pengajaran materi terkait persaingan usaha dan fasilitasi program penyuluh kemitraan. “Saya berharap pada mahasiswa agar dapat mengikuti materi perkuliahan dengan baik dan memahami pentingnya kemitraan yang sehat,” ujar Anita.
Dalam paparannya Lina menjelaskan tentang pentingnya pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU, terutama larangan dalam perjanjian dan pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 yaitu: (1) Pelaku Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi mitranya; (2) Pelaku Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Pelaku Usaha Mikro, Kecil yang menjadi mitranya. “Pelaku Usaha Menengah yang terbukti melakukan pelanggaran kemitraan dapat terkena saksi administratif berupa denda maksimal 5 Miliar, sedangkan Pelaku Usaha Besar maksimal 10 Miliar. KPPU bahkan dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan,” tambah Lina.
Mengingat keterbatasan yang dimiliki KPPU, Lina mengajak para mahasiswa untuk menjadi agen pengawas kemitraan yang membantu KPPU dalam mengawasi dan melaporkan terjadinya pelanggaran kemitraan di lapangan. (YA)