Perkuat Sinergitas, Kepala Kanwil III KPPU Audiensi dengan Rektor Unpad
Sumedang (7/11) – Sinergitas antara KPPU dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) telah terjalin sejak lama, tercatat KPPU – Unpad telah menandatangani 4 (empat) kali Nota Kesepahaman sejak tahun 2013. Terbaru, pada bulan Mei 2024 lalu telah disepakati Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pencegahan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Bidang Persaingan Usaha dan Kemitraan oleh kedua belah pihak.
Guna memperkuat kerja sama KPPU dengan Unpad, Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati beserta jajaran struktural Kanwil III KPPU beraudiensi dengan Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita yang baru dilantik sebagai Rektor Unpad periode tahun 2024-2029 pada awal bulan Oktober 2024. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Rektor Kampus Unpad Jatinangor, Kab. Sumedang, Jawa Barat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata.
Pertemuan tersebut membahas mengenai rencana implementasi Nota Kesepahaman kedua belah pihak. Kerja sama yang telah berjalan saat ini antara lain terkait indeks persaingan usaha, pojok persaingan usaha, serta kegiatan lainnya. Terkait dengan hal tersebut Lina menyatakan, “KPPU siap berkolaborasi lebih jauh dengan Unpad. Bukan hanya pada hukum persaingan usaha, KPPU memiliki tugas pengawasan kemitraan juga. Kami bisa sharing ilmu soal kemitraan.” Lina juga menambahkan bahwa diseminasi persaingan usaha dan kemitraan secara akademik adalah cara paling optimal dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa. Arief menyambut baik hal tersebut dan berharap agar kerja sama dapat diperkuat dalam hal pengembangan ilmu, teori dan aplikasi. Lebih lanjut Arief menyatakan siap membantu diseminasi soal persaingan usaha dan akan mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat di kampus Unpad.
Hasil dari audiensi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berkolaborasi aktif menjalankan program-program kerja sama pada bidang persaingan usaha dan kemitraan, melalui peran, tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini tentunya sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum serta Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana tujuan Nota Kesepahaman kedua belah pihak. (aar)