Review berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2009:
Review berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (Sebelum PP Nomor 57 Tahun 2010 berlaku). Lihat di sini.Review berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2010:
PemberitahuanMerupakan notifikasi yang wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi apabila merger yang dilakukan telah efektif secara yuridis dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2010.
Tahun 2023 | |
Tahun 2022 | |
Tahun 2021 | |
Tahun 2020 | |
Tahun 2019 | |
Tahun 2018 | |
Tahun 2017 | |
Tahun 2016 | |
Tahun 2015 | |
Tahun 2014 | |
Tahun 2013 | |
Tahun 2012 | |
Tahun 2011 | |
Tahun 2010 |
Konsultasi
Merupakan notifikasi yang dilakukan secara sukarela oleh Pelaku Usaha kepada Komisi sebelum merger efektif secara yuridis dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2010. Lihat di sini.