
Karirnya di bidang penegakan hukum persaingan usaha telah dimulai sejak bergabung sebagai Panitera dan Investigator KPPU lebih dari 14 tahun silam. Tercatat bahwa lebih dari 50 perkara persaingan usaha telah ditanganinya hingga saat ini. Beliau juga aktif berperan sebagai pembicara di berbagai forum persaingan usaha, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sebagai penganut hukum progresif, Dinni telah menciptakan berbagai terobosan yang cukup berpengaruh terutama di beberapa produk hukum KPPU, seperti pengenaan sanksi denda untuk masing-masing pasal dugaan pelanggaran pada Putusan, penerbitan Peraturan KPPU terkait pelaksanaan sidang elektronik, serta penerbitan Peraturan dan Pedoman KPPU terkait Notifikasi Merger dan Akuisisi yang menyertakan kewajiban atas Notifikasi Aset.