Dinni Melanie S.H., M.E., lahir di Bandung pada tahun 1979.
Menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan program kekhususan Hukum Internasional (2002), dan melanjutkan Pendidikan S2 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada program studi Perencanaan dan Kebijakan Publik dengan program kekhususan Ekonomi Persaingan Usaha (2010).
Dinni memulai karir di bidang penegakan hukum persaingan usaha sejak tahun 2003 sebagai Panitera dan Investigator pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pada tahun 2018, Dinni terpilih sebagai salah satu Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan menjadi satu-satunya wanita dalam formasi kepemimpinan komisioner periode jabatan 2018-2023.
Selama karirnya, Dinni berperan aktif dalam menangani berbagai perkara persaingan usaha antara lain praktek monopoli, kartel, persekongkolan tender, perilaku hambatan pasar, penyalahgunaan posisi dominan termasuk penanganan perkara keterlambatan notifikasi merger/akuisisi. Selain itu, Dinni juga menangani berbagai perkara kemitraan usaha terkait tindakan memiliki dan/atau menguasai yang dilakukan para pelaku usaha besar terhadap mitra UMKM. Berbagai perkara di berbagai sektor usaha telah ditangani seperti pangan, perkebunan, peternakan, konstruksi, telekomunikasi, logistik, migas, transportasi, retail, jasa, perbankan, digital, dll. Beliau juga giat menjadi pembicara dalam berbagai forum persaingan usaha baik di forum nasional maupun internasional.
Sebagai penganut hukum progresif, Dinni telah menciptakan berbagai terobosan yang cukup berpengaruh terutama di beberapa produk hukum acara KPPU baik terkait penanganan perkara persaingan usaha, penanganan notifikasi merger dan akuisisi, dan penanganan perkara kemitraan. Dinni selalu berupaya untuk menciptakan prosedur penanganan perkara yang memenuhi prinsip due process of law, transparan, efektif, efisien dan adaptif dengan perkembangan teknologi dan bisnis terkini.
Terobosan-terobosan yang dilahirkan oleh Dinni selama periode kepemimpinan beliau terbukti efektif dalam meningkatkan layanan KPPU kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mampu mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.