PUTUSAN KPPU DAN PROSES UPAYA HUKUM KEBERATANNYA
Bagaimana kekuatan hukum putusan KPPU? | ||
• | Apabila tidak terdapat keberatan terhadap Putusan KPPU maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap dan selanjutnya dalam waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan Putusan KPPU, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU. | |
Bagaimana mekanisme pengajuan upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU? | ||
• | Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri di mana kedudukan hukum pelaku usaha selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan KPPU. Selanjutnya Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan tersebut, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima. | |
Siapa pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU? | ||
• | Keberatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang menjadi Terlapor dalam Putusan KPPU dan KPPU menjadi pihak Termohon. | |
Apakah Putusan KPPU termasuk dalam Putusan Tata Usaha Negara? | ||
• | Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak termasuk dalam Putusan Tata Usaha Negara. | |
Bagaimana pendaftaran keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri? | ||
• | Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana kedudukan hukum Terlapor dengan tata cara pendaftaran perkara perdata serta memberikan salinan keberatan kepada KPPU. | |
Bagaimana pendaftaran keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri apabila diajukan lebih dari 1 Terlapor? | ||
• | Keberatan yang diajukan oleh lebih dari 1 Terlapor ke Pengadilan Negeri yang sama maka perkaranya didaftarkan dengan nomor yang sama. | |
• | Apabila perkara didaftarkan dengan nomor perkara yang berbeda, maka Ketua Pengadilan Negeri yang menerima keberatan menunjuk salah satu Majelis Hakim untuk menangani penggabungan keberatan tersebut dan memberikan tembusan penunjukan kepada Majelis Hakim yang tidak menangani keberatan. Dan selanjutnya Majelis Hakim yang tidak menangani keberatan harus mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara. | |
Bagaimana proses pemeriksaan terhadap keberatan yang diajukan oleh lebih dari 1 Terlapor yang berbeda tempat kedudukan hukumnya? | ||
• | Pemeriksaan atas keberatan akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Penunjukan Pengadilan Negeri dilakukan berdasarkan permohonan tertulis KPPU kepada Mahkmah Agung dengan disertai usulan Pengadilan Negeri yang mana yang akan memeriksa keberatan. Permohonan tertulis tersebut ditembuskan KPPU ke seluruh Pengadilan Negeri yang menerima permohonan keberatan. Selanjutnya Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukan Mahkamah Agung. | |
• | Selanjutnya, terkait dengan permohonan tertulis yang diajukan oleh KPPU, Mahkamah Agung harus menunjuk Pengadilan Negeri yang akan memeriksa keberatan paling lama 7 hari setelah menerima permohonan tersebut. Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk melakukan pemeriksaan, dalam waktu 7 hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung harus mengirimkan berkas perkara dan sisa panjar biaya perkara ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. | |
Dokumen apa saja yang diserahkan oleh pemohon keberatan ke Pengadilan Negeri pada saat pemeriksaan? | ||
• | Pemohon keberatan menyerahkan surat kuasa, permohonan keberatan, dan salinan Putusan KPPU. | |
Apakah ada proses mediasi dalam pemeriksaan keberatan atas Putusan KPPU di Pengadilan Negeri? | ||
• | Pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri dilakukan tanpa proses mediasi dan pemeriksaan dilakukan hanya atas dasar salinan Putusan KPPU dan berkas perkaranya. | |
Tindakan apa yang dilakukan terhadap pelaku usaha atau Terlapor yang tidak melaksanakan Putusan KPPU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap? | ||
• | Terhadap pelaku usaha atau Terlapor yang tidak melaksanakan Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap, maka KPPU mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha atau Terlapor. Dan permohonan eksekusi dilakukan setelah KPPU mendaftarkan putusannya ke Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha atau Terlapor. | |
• | Khusus untuk Putusan KPPU yang telah diperiksa dan diputus melalui prosedur keberatan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Terlapor maka KPPU mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut. Berdasarkan permohonan eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan teguran (aanmaning) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Teguran (aanmaning) yang tidak dilakukan oleh Terlapor, maka KPPU mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terlapor dan selanjutnya dilakukan pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
Apakah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan terhadap putusan KPPU? | ||
• | Terhadap putusan keberatan, Terlapor dan atau KPPU hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. |
***