T : Apa yang dimaksud dengan program Relaksasi Penegakan Hukum?
J : Program relaksasi berdasarkan PerKPPU No. 3/2020 adalah kebijakan KPPU dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan perbaikan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pelaksanaan kemitraan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
T : Apa latar belakang dan tujuan pemberlakuan Relaksasi Penegakan Hukum?
J : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan aturan mengenai Relaksasi Penegakan Hukum terkait persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan, sebagai upaya untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Relaksasi ini sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Melalui berbagai ketentuan relaksasi sebagaimana tercantum dalam PerKPPU No.3/2020, KPPU berharap dapat memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 dengan tetap memperhatikan kaidah persaingan usaha yang ada.
T : Apa saja kriteria Relaksasi Penegakan Hukum?
J : KPPU memberikan beberapa program Relaksasi Penegakan Hukum, yaitu:
A. Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBN atau APBD untuk:
1. Pemenuhan kebutuhan medis dan/atau penyediaan fasilitas penunjang penanganan COVID-19, seperti:
a. pengadaan obat;
b. pengadaan vaksin;
c. pembangunan rumah sakit darurat penanganan COVID-19;
d. penunjukan hotel atau gedung dalam rangka isolasi dan penanganan COVID-19; dan/atau
e. pengadaan kebutuhan medis dan/atau fasilitas penunjang lainnya dalam rangka penanganan COVID-19.
2. Penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial Pemerintah kepada Masyarakat.
B. Rencana perjanjian, kegiatan, dan/atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
C. Keterlambatan kewajiban notifikasi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset.
D. Jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis dalam pengawasan kemitraan.
T : Bagaimana bentuk Relaksasi Penegakan Hukum pada pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBN atau APBD, untuk pemenuhan kebutuhan medis dan/atau penyediaan fasilitas penunjang penanganan COVID-19 dan penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial Pemerintah kepada Masyarakat?
J : KPPU menerapkan kebijakan Relaksasi Penegakan Hukum terhadap seluruh pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PerKPPU No. 3 Tahun 2020. Relaksasi Penegakan Hukum dilakukan dengan mengoptimalkan upaya pencegahan dan perbaikan dengan menyerahkan proses pengadaan barang dan/atau jasa tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan/atau jasa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PerKPPU No. 3 Tahun 2020 tidak perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPPU untuk medapatkan Relaksasi Penegakan Hukum.
T : Bagaimana bentuk Relaksasi Penegakan Hukum terhadap rencana perjanjian, kegiatan, dan/atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya?
J : Pemberian relaksasi terkait rencana perjanjian, kegiatan, dan/atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi dapat berupa:
a. membolehkan atau tidak dilakukannya perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan Posisi Dominan;
b. membolehkan atau tidaknya dilakukannya perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan Posisi Dominan dengan syarat tertentu; atau
c. menolak permintaan tertulis atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau menggunakan Posisi Dominan.
T : Bagaimana mekanisme yang dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Relaksasi Penegakan Hukum terhadap rencana perjanjian kegiatan dan/atau penggunaan Posisi Dominan?
J : 1. Relaksasi Penegakan Hukum dapat diberikan setelah Pelaku Usaha mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPPU c.q. Deputi Bidang Penegakan Hukum.
2. Berdasarkan permintaan tertulis tersebut, KPPU akan melakukan analisis.
3. KPPU akan mengeluarkan keputusan Relaksasi dalam Rapat Komisi.
4. Apabila Komisi belum memberikan surat keputusan Relaksasi Penegakan Hukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permintaan tertulis diterima KPPU, maka permintaan tersebut dianggap disetujui.
Ketentuan mengenai pengajuan permintaan tertulis ini tidak berlaku terhadap pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PerKPPU No. 3 Tahun 2020.
T : Bagaimana bentuk Relaksasi Penegakan Hukum terhadap keterlambatan kewajiban notifikasi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset?
J : KPPU menerapkan Relaksasi Penegakan Hukum Pelaku Usaha terhadap kewajiban notifikasi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Artinya KPPU memberikan relaksasi berupa tambahan waktu sebanyak 30 (tiga puluh) hari kerja dari kewajiban pemberitahuan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) PP No. 57 Tahun 2010.

Pelaku Usaha yang menyampaikan notifikasi tidak perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPPU untuk medapatkan Relaksasi Penegakan Hukum.
T : Bagaimana bentuk Relaksasi Penegakan Hukum terhadap jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis dalam pengawasan kemitraan?
J : KPPU menerapkan Relaksasi Penegakan Hukum dalam pengawasan kemitraan, berupa penambahan waktu pelaksanaan masing-masing Peringatan Tertulis menjadi 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pelaku Usaha tidak perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPPU untuk medapatkan Relaksasi Penegakan Hukum dalam pengawasan kemitraan.
T : Bagaimana penerapan Relaksasi Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan dan belum masuk Sidang Majelis Komisi?
J : Relaksasi Penegakan Hukum berlaku terhadap:
a. pengadaan barang dan/atau jasa yang terkait dengan penanganan COVID-19 dan bantuan sosial;
b. perjanjian, kegiatan, dan/atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya;
c. keterlambatan kewajiban notifikasi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset;
d. Penegakan Hukum terhadap jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis dalam pengawasan kemitraan, yang sedang berjalan dan belum masuk Sidang Majelis Komisi.
T : Kapan masa berlaku Relaksasi Penegakan Hukum?
J : Relaksasi Penegakan Hukum mulai diberlakukan sejak PerKPPU No. 3 Tahun 2020 ditetapkan, yaitu mulai tanggal 9 November 2020 sampai dengan peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
T : Bagaimana cara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Relaksasi Penegakan Hukum?
J : Jika Anda membutuhkan bantuan informasi dan konsultasi terkait Relaksasi Penegakan Hukum terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan, kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan cc ke [email protected].

***