Hari Persaingan Usaha, apa sih?
Hari Persaingan Usaha ditargetkan untuk menjadi salah satu hari penting nasional. Saat ini Hari Persaingan Usaha merupakan inisiatif dari KPPU dalam upaya membumikan persaingan usaha yang sehat ke seluruh kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pembuat kebijakan. Dengan diperingatinya Hari Persaingan Usaha secara rutin setiap tahunnya, baik oleh KPPU maupun oleh seluruh pemangku kepentingan, diharapkan persaingan usaha sehat menjadi salah satu nilai yang dianut oleh masyarakat. Sehingga mampu mencapai tujuan awal yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hari Persaingan Usaha ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, yakni:
- Untuk mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang memberikan kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, serta tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, telah ditetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada tanggal 5 Maret 1999;
- Untuk menumbuhkan budaya bersaing sehat di kalangan pelaku usaha dalam berusaha dan bermitra, serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengawal demokrasi ekonomi tersebut, perlu menetapkan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha.
Kenapa Tanggal 5 Maret?
Tanggal 5 Maret merupakan tanggal pengesahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan. Pada tanggal tersebut, masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai merubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tanggal tersebut juga menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar. Sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Oleh karena itu tanggal 5 Maret tersebut, patut diperingati sebagai Hari Persaingan Usaha.
Tanggal tersebut juga menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar. Sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Oleh karena itu tanggal 5 Maret tersebut, patut diperingati sebagai Hari Persaingan Usaha.
Dasar Hukum Hari Persaingan Usaha
Saat ini, Hari Persaingan Usaha ditetapkan berdasarkan SK Ketua KPPU No. 8/KPPU/Kep.1/III/2023 tentang Penetapan Hari Persaingan Usaha pertanggal 20 Maret 2023. KPPU mentargetkan agar penetapan Hari Persaingan Usaha tersebut dapat disahkan sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional melalui suatu Keputusan Presiden RI. KPPU telah memulai berbagai persiapan menuju pengajuan Keputusan Presiden tersebut, khususnya dalam mempersiapkan kajian urgensi yang dibutuhkan dan berbagai dukungan pemangku kepentingan atas urgensi peringatan Hari Persaingan Usaha sebagai salah satu hari penting Nasional. Dukungan dan kerja keras berbagai unsur di KPPU sangat dibutuhkan guna mencapai target tersebut.
Rekomendasi Kegiatan di Hari Persaingan Usaha
Hari Persaingan Usaha diperingati setiap tahun dengan dapat melakukan berbagai kegiatan, antara lain:
Hari Persaingan Usaha wajib diperingati dan dilaksanakan di seluruh lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik pusat maupun wilayah.
Guna mendorong agar Hari Persaingan Usaha diperingati oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, KPPU akan menggunakan beberapa cara atau strategi berikut:
- Pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan KPPU Award kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- Pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berkontribusi besar bagi kemajuan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat;
- Konferensi, talk show, seminar atau kegiatan serupa yang mengangkat berbagai substansi persaingan usaha dan kemitraan terbaru;
- Kegiatan perlombaan yang disesuaikan dengan kebutuhan atau minat berbagai pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat; atau
- Kampanye publik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat atas Hari Persaingan Usaha.
Hari Persaingan Usaha wajib diperingati dan dilaksanakan di seluruh lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik pusat maupun wilayah.
Guna mendorong agar Hari Persaingan Usaha diperingati oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, KPPU akan menggunakan beberapa cara atau strategi berikut:
- Mendorong peringatan Hari Persaingan Usaha sebagai salah satu rencana kerja yang ditetapkan dalam kerja sama formal antara KPPU dengan berbagai mitra kerja, seperti pemerintah dan perguruan tinggi.
- Mendorong pelaku usaha yang tergabung dengan program kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan inisiatif dalam memperingati Hari Persaingan Usaha, serta menjadikan inisiatif tersebut sebagai salah satu faktor evaluasi atas program kepatuhan yang dimiliki.
- Mendorong adanya dukungan dari Pemerintah (khususnya Kementerian BUMN), pelaku usaha (khususnya KADIN atau APINDO), atau akademisi (khususnya FDPU) agar Hari Persaingan Usaha diperingati setiap tahunnya oleh badan-badan usaha yang diawasi atau tergabung dengan kementerian atau asosiasi tersebut.
- Menyediakan produk komunikasi (desain grafis) peringatan Hari Persaingan Usaha secara rutin (setiap tahun) kepada pemangku kepentingan sebagaimana No. 3 untuk dapat digunakan atau dikomunikasikan melalui berbagai kanal media yang dimiliki oleh pemangku kepentingan.
Video Dukungan atas Hari Persaingan Usaha
Logo atau Brand Hari Persaingan Usaha Tahun 2023