Berkembangnya hukum persaingan usaha di ASEAN sangat dipengaruhi oleh KPPU. Sebagai otoritas persaingan tertua di kawasan, KPPU telah menyadarkan perhatian kawasan atas pentingnya hukum persaingan di ASEAN. Kontribusi tersebut dimulai sejak tahun 2003 dengan inisiasi dialog lintas Negara untuk hukum dan kebijakan persaingan di kawasan.

Sejak berdirinya ASEAN pada tahun 1967, Indonesia selalu menjadi penggerak utama dalam berbagai isu dan prioritas di kawasan. Tidak terkecuali hukum dan kebijakan persaingan usaha. KPPU mulai beroperasi pada tahun 2000. Sejak pendirian, KPPU menilai hubungan internasional sangat penting tidak hanya dalam mengembangkan lembaga, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Di tahun 2003, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan Thailand untuk bersama-sama melakukan inisiasi pelaksanaan dialog terkait hukum dan kebijakan persaingan di ASEAN. Dialog dalam bentuk konferensi tersebut menyepakati perlunya organisasi yang mewadahi dan mengawal perkembangan isu hukum dan kebijakan persaingan di kawasan. Pada tahun 2004, ASEAN Consultative Forum on Competition (ACFC) pun dibentuk.

Keberhasilan tersebut mengarah pada masuknya hukum dan kebijakan persaingan dalam ASEAN Economic Community Blueprint 2015 yang disepakati pimpinan ASEAN pada tahun 2007. Dengan pemberlakuan blueprint tersebut, pada tahun 2008 otoritas persaingan usaha di ASEAN menyepakati untuk merubah ACFC menjadi ASEAN Expert Group on Competition (AEGC) sebagai organ resmi di dalam ASEAN. Organ yang berada di dalam Senior Economic Official Meeting (SEOM) tersebut aktif melakukan pertemuan guna mewujudkan berbagai target di dalam blueprint.

Sejak itu, KPPU selalu aktif dalam mengendalikan arah dan kebijakan pengembangan hukum dan kebijakan persaingan usaha di ASEAN. Tidak terhitung kontribusi KPPU bagi kawasan tersebut, mulai dari mengarahkan rencana strategis persaingan usaha, pengembangan kapasitas, inisiasi ASEAN Competition Conference, pengembangan core competencies kawasan, hingga kepada mengupayakan dan melaksanakan program bantuan teknis (dengan pembiayaan pihak ketiga) untuk mengembangkan kapasitas otoritas persaingan usaha di kawasan. Dalam dua tahun terakhir, KPPU menjadi lead bagi penyusunan ASEAN Competition Business Perception Index (ACBPI), yang merupakan index persepsi atas kesadaran pelaku usaha di ASEAN terhadap efektivitas implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha di negara anggota ASEAN. Serta lead bagi penyusunan pedoman review efektifitas rezim persaingan usaha di kawasan (ASEAN Peer Review Guidance) dan penyusunan rekomendasi prosedur kerja sama kasus lintas batas di ASEAN.

Dalam mengembangkan kapasitas otoritas persaingan di kawasan, KPPU sendiri telah menyelenggarakan 12 (dua belas) workshop bagi seluruh otoritas persaingan kawasan, melakukan pertukaran pegawai dengan otoritas persaingan usaha di Malaysia, Singapura, Filipina, Kamboja, Thailand, dan Myanmar, serta melakukan penempatan Ahli di otoritas persaingan usaha Brunei Darussalam.

KPPU telah dianggap saudara tua oleh otoritas persaingan usaha di ASEAN. Tidak jarang mereka melakukan studi banding ke KPPU untuk mengetahui penerapan hukum dan kebijakan persaingan usaha di Indonesia.