Fikih Pengawasan Kemitraan
Buku ini cukup komprehensif membahas kemitraan dalam khazanah fikih islam. Buku ini juga memuat perbandingan aturan pengawasan kemitraan dari berbagai negara. Bahkan, buku ini juga menyoal kekurangan dan kekosongan aturan pengawasan kemitraan di Indonesia. Keduanya memberikan kekuatan tersendiri bagi buku ini. Terakhir, buku ini juga memuat beberapa rekomendasi bagi pemerintah untuk memberikan regulasi baru yang lebih kompatibel dan aplikatif guna memberikan wewenang lebih bagi KPPU untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan kemitraan di era industri yang serba digital seperti saat ini.
Fikih Persaingan Usaha
Bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU, Buku Fikih Persaingan Usaha mencoba mendudukkan persoalan persaingan usaha tidak sehat dalam aktivitas binis dan usaha sesuai dengan kerangka hukum bernegara dan hukum fikih. Sehingga para pembuat kebijakan juga mendapatkan pandangan baru mengenai sudut pandang persaingan usaha dari hukum fikih.
Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan dan Isu yang Belum Terselesaikan
Lebih dari dua dekade Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalankan amanat UU No. 5/1999. Sebagai bagian dari perjuangan reformasi, KPPU menerbitkan buku ini dengan tujuan untuk mengidentifikasi isu-isu permasalahan yang terkandung dalam implementasi UU No. 5/1999 selama dua dekade. Buku ini terdiri dari 9 (sembilan) bab, dengan 32 (tiga puluh dua) kontributor penulis. Penyampaian dimulai dari aspek historikal (sejarah) dan filosofis, kemudian dilanjutkan dengan bahasan-bahasan tentang tantangan dalam implementasi pada substansi pengaturan (seperti pembuktian, ekonomi, kartel, posisi dominan, kemitraan, dan sebagainya), serta masalah kelembagaan KPPU.
Komitmen dari Harmoni
Tanpa terasa KPPU genap berusia 15 tahun. Dalam kurun waktu 15 tahun itu, banyak peristiwa yang menyertai pelaksanaan tugas dan cita-cita konstitusionalnya, baik yang menggembirakan maupun yang melahirkan pesimisme. Betapa tidak, pro dan kontra terus berlangsung, terutama di periode implementasi awal. Karena itu, iklim penegakan hukum dan kebijakan terus mengalami pasang surut. Upaya menegakkan cita-cita tata ekonomi baru yang ditopang oleh nilai-nilai persaingan terus menghadapi tantangan.
Untaian Pemikiran Sewindu Hukum Persaingan Usaha
Buku ini adalah salah satu upaya untuk menggali lebih dalam mengenai permasalahan yang terjadi dalam bidang persaingan usaha, khususnya di Indonesia. Buku “Untaian Pemikiran Sewindu Hukum Persaingan Usaha” ini tercipta dari buah pemikiran para Komisioner KPPU mengenai banyak segi tentang hukum persaingan usaha. Buah pemikiran yang menunjukkan bahwa bidang persaingan usaha bukanlah bidang sempit. Ia terus bergerak dinamis sesuai dengan sektor-sektor yang terkait dengannya.
Final Report Market Study on Food Sector in Indonesia
Agricultural commodities in Indonesia in particular rice, beef, shallots, chilis, sugar and salt experience big price fluctuations, in which price spikes becoming an annual tradition. These lead to price risks for consumers and producers. Studies report that there are many factors contributing to the price increases including, exchange rate movements, given the internationally traded nature of some of the commodities (i.e., beef), increasing input costs, fuel costs and growth in GDP per capita. Anti-competitive behaviors might contribute to price increases as well. These include anti-competitive mergers, abuse of dominance, cartels and price fixing, vertical restraints and exclusive practices.
The Competition Commission in Indonesia has identified competition of staple foods as a priority area to be focused on in order to deal with high and volatile prices. This study aims to examine structure, conduct and performance in the six food products (rice, beef, sugar, salt, chilis and shallots). The results of the study aims to be utilized to provide recommendations for each food sector on how to address the problems identified and provide solution to improve the functioning of these markets in the best interest of the consumers and the producers from the viewpoint of competition policy.
This market study was prepared for the purpose of supporting to draw up policy recommendations, but this is not represent the opinion of specific agency. This study is a collaboration between Institut Pertanian Bogor (IPB) and Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) with the support of Japan Fair Trade Comission (JFTC) and United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). This study has received financial support from Japan International Cooperation Agency (JICA) and the copyright is in JICA.
Hukum Persaingan Usaha Buku Teks Edisi Kedua
Buku ini adalah edisi perbaikan dari buku teks yang pertama kali kami terbitkan pada tahun 2009. Buku ini adalah simbol pemersatu bagi pandangan berbeda dari akademisi dan praktisi hukum dalam menerjemahkan berbagai aspek hukum persaingan usaha Indonesia, dan memahami bagaimana otoritas persaingan bisnis menggunakan aturan-aturan ini .
Sepuluh tahun pertama penerapan hukum persaingan usaha, bidang hukum dan ekonomi persaingan usaha belum berkembang seperti yang diharapkan. Institusi pendidikan tinggi masih mengajarkan hukum persaingan usaha yang terbatas. Pengajaran dilakukan berdasarkan pemahaman instruktur yang terbatas, sehingga tidak jarang pemahaman satu universitas tentang substansi undang-undang persaingan tertentu berbeda dari universitas lain. Saat itu, komisioner KPPU berkolaborasi dengan beberapa pakar hukum untuk membuat referensi yang akan menjadi referensi umum. Sejak itu buku teks hukum persaingan usaha telah disiapkan.
Buku teks ini adalah satu-satunya buku teks hukum persaingan usaha yang dikeluarkan oleh otoritas persaingan bisnis dan digunakan secara nasional. Saat ini, buku teks tidak hanya digunakan oleh universitas, tetapi juga oleh hakim pengadilan dan praktisi hukum. Serta menjadi rujukan utama dalam penyusunan kurikulum hukum persaingan usaha di universitas dan pendidikan reguler untuk hakim Pengadilan Negeri. Buku ini disusun dengan kontribusi kolega kami, Kerjasama Internasional Jerman (GIZ), yang membantu menjadikan persiapan buku teks hukum persaingan usaha sebagai bagian dari prioritas dalam organisasi.
Edisi kedua ini disiapkan sehubungan dengan perkembangan signifikan yang telah terjadi sejak 2010, terutama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Konsolidasi Entitas Bisnis dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli. dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU No. 1/2010 tentang Tata Cara Penanganan Kasus, berbagai pedoman artikel baru, berlakunya komunitas ekonomi ASEAN, dan wacana tentang amandemen undang-undang persaingan usaha. Diharapkan buku ini akan dilengkapi dengan berbagai turunan dari buku teks di masa depan, seperti silabus dan presentasi standar semua zat dalam buku ini. Untuk membantu meringankan beban akademisi sehingga dapat meningkatkan alokasi sumber daya dalam pengembangan berbagai metodologi analitis melalui penelitian di bidang hukum dan ekonomi persaingan bisnis.
Negara & Pasar dalam Bingkai Kebijakan Persaingan
Catatan Hal Hill tentang industri terkonsentrasi mungkin tidak lagi mengejutkan mengingat iklim bisnis yang berkembang pada saat itu adalah iklim bisnis yang oligopolistik, di mana pasar hanya dikendalikan atau dimainkan oleh sejumlah kecil penjual, yang didefinisikan sebagai persaingan di antara segelintir penjual. Buku ini adalah jawaban ideal untuk menggambarkan sebuah fenomena seperti yang dijelaskan oleh Hill.
Buku ini juga bisa disamakan dengan titik hujan di padang pasir, karena sejauh ini hanya ada beberapa buku yang membahas hukum persaingan usaha.Buku Penjelasan Katalog Putusan KPPU Periode 2000 – September 2009
Buku ini menjelaskan secara singkat semua keputusan KPPU dalam periode tersebut. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi dan deskripsi yang memadai bagi mereka yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan implementasi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai referensi yang bermanfaat, baik untuk KPPU maupun secara internal untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai persaingan bisnis yang adil, ke depan.