Sekilas tentang Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa KPPU 

Pembentukan Sub Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa KPPU 

Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa KPPU dibentuk untuk menjalankan amanat Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana pengadaan barang dan jasa;
  2. melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa; dan
  3. menyusun laporan pengadaan barang dan jasa

Struktur Organisasi

Selain menajalankan tugas diatas, Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Visi, Misi dan Tujuan sebagai berikut:

Visi

Menjadi UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi (Level Kematangan UKBPJ Strategis);

Misi

  1. Melakukan proses pengadaan barang dan jasa di KPPU sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Meningkatkan layanan pengadaan barang dan jasa dengan mengacu manajemen kerja yang berlaku;
  3. Melakukan pengembangan dan peningkatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan memprioritaskan penggunaan teknologi informasi;
  4. Melakukan pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM dan Stakeholder yang terkait pada proses pelaksanaan barang dan jasa di KPPU;

Tujuan

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dan efektif;
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. Meningkatkan peran serta UMKM, Pelaku Usaha Nasional;
  4. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  5. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  6. Mendorong pemerataan ekonomi; dan
  7. Mendorong Pengadaan Berkelanjutan.