KPPU Hukum 32 Perusahaan terkait Perdagangan Sapi Impor

PRESS RELEASE
PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR 10/KPPU-I/2015 tentang  Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK)
Press release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015, dan apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Saidah Sakwan, M.A., Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec, Ph.D., dan Prof. Tresna P. Soemardi, S.E, M.S., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, telah selesai melakukan pemeriksaan Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK), dan memutuskan pada Jumat, 22 April 2016 di Ruang Pemeriksaan Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36 Jakarta Pusat, 10120.
Perkara ini berawal dari penelitian dan/atau kajian atas kegiatan inisatif yang dilakukan oleh KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK), yang dilakukan oleh:
1. PT Andini Karya Makmur, selaku Terlapor I;
2. PT Andini Persada Sejahtera selaku Terlapor II;
3. PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III;
4. PT Agrisatwa Jaya Kencana selaku Terlapor IV;
5. PT Andini Agro Loka selaku Terlapor V;
6. PT Austasia Stockfeed selaku Terlapor VI;
7. PT Bina Mentari Tunggal selaku Terlapor VII;
8. PT Citra Agro Buana Semesta selaku Terlapor VIII;
9. PT Elders Indonesia selaku Terlapor IX;
10. PT Fortuna Megah Perkasa selaku Terlapor X;
11. PT Great Giant Livestock selaku Terlapor XI;
12. PT Lembu Jantan Perkasa selaku Terlapor XII;
13. PT Legok Makmur Lestari selaku Terlapor XIII;
14. PT Lemang Mesuji Lestary selaku Terlapor XIV;
15. PT Pasir Tengah selaku Terlapor XV;
16. PT Rumpinary Agro Industry selaku Terlapor XVI;
17. PT Santosa Agrindo selaku Terlapor XVII;
18. PT Sadajiwa Niaga Indonesia selaku Terlapor XVIII;
19. PT Septia Anugerah selaku Terlapor XIX;
20. PT Tanjung Unggul Mandiri selaku Terlapor XX;
21. PT Widodo Makmur Perkasa selaku Terlapor XXI;
22. PT Kariyana Gita Utama selaku Terlapor XXII;
23. PT Sukses Ganda Lestari selaku Terlapor XXIII;
24. PT Nusantara Tropical Farm selaku Terlapor XXIV;
25. PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV;
26. PT Sumber Cipta Kencana selaku Terlapor XXVI;
27. PT Brahman Perkasa Sentosa selaku Terlapor XXVII;
28. PT Catur Mitra Taruma selaku Terlapor XXVIII;
29. PT Kadila Lestari Jaya selaku Terlapor XXIX;
30. CV Mitra Agro Sangkuriang selaku Terlapor XXX;
31. CV Mitra Agro Sampurna selaku Terlapor XXXI;
32. PT Karunia Alam Sentosa Abadi selaku Terlapor XXXII.
Objek perkara a quo adalah perdagangan sapi impor untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK) Tahun 2013- Agustus 2015.
Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi APFINDO melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor, adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. Tindakan penahanan pasokan dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada:
1. Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk membuat kebijakan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dan keterjangkauan harga;
2. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menetapkan kebijakan pemberian persetujuan kuota sapi impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun di muka kepada importir guna menjamin kepastian distribusi;
3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memeriksa adanya hubungan afiliasi diantara para importir dalam pemberian persetujuan kuota sapi impor untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Mempertimbangkan fakta-fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan Investigator dan para Terlapor, maka Majelis Komisi memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, Terlapor XIX, Terlapor XX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXIII, Terlapor XXIV, Terlapor XXV, Terlapor XXVI, Terlapor XXVII, Terlapor XXVIII, Terlapor  XXIX, Terlapor  XXX, Terlapor  XXXI, dan Terlapor  XXXII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, Terlapor XIX, Terlapor XX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXIII, Terlapor XXIV, Terlapor XXV, Terlapor XXVI, Terlapor XXVII, Terlapor XXVIII, Terlapor  XXIX, Terlapor  XXX, Terlapor  XXXI, dan Terlapor  XXXII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Menghukum PT Andini Karya Makmur selaku Terlapor I, membayar denda sebesar Rp 1.943.717.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum PT Andini Persada Sejahtera selaku Terlapor II, membayar denda sebesar Rp 1.224.947.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
5. Menghukum PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 4.051.199.000,00 (Empat Milyar Lima Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
6. Menghukum PT Agrisatwa Jaya Kencana selaku Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 6.463.537.000,00 (Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
7. Menghukum PT Andini Agro Loka selaku Terlapor V, membayar denda sebesar Rp 1.476.209.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
8. Menghukum PT Austasia Stockfeed selaku Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp 8.826.692.000,00 (Delapan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
9. Menghukum PT Bina Mentari Tunggal selaku Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp 2.845.342.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
10. Menghukum PT Citra Agro Buana Semesta selaku Terlapor VIII, membayar denda sebesar Rp 3.834.886.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
11. Menghukum PT Elders Indonesia selaku Terlapor IX, membayar denda sebesar Rp 2.137.576.000,00 (Dua Milyar Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
12. Menghukum PT Fortuna Megah Perkasa selaku Terlapor X, membayar denda sebesar Rp 856.808.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
13. Menghukum PT Great Giant Livestock selaku Terlapor XI, membayar denda sebesar Rp 9.330.374.000,00 (Sembilan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
14. Menghukum PT Lembu Jantan Perkasa selaku Terlapor XII, membayar denda sebesar Rp 3.360.963.000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
15. Menghukum PT Legok Makmur Lestari selaku Terlapor XIII, membayar denda sebesar Rp 3.944.680.000,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
16. Menghukum PT Lemang Mesuji Lestary selaku Terlapor XIV, membayar denda sebesar Rp 651.544.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
17. Menghukum PT Pasir Tengah selaku Terlapor XV, membayar denda sebesar Rp 4.784.893.000,00 (Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
18. Menghukum PT Rumpinary Agro Industry selaku Terlapor XVI, membayar denda sebesar Rp 3.310.043.000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
19. Menghukum PT Santosa Agrindo selaku Terlapor XVII, membayar denda sebesar Rp 5.454.925.000,00 (Lima Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
20. Menghukum PT Sadajiwa Niaga Indonesia selaku Terlapor XVIII, membayar denda sebesar Rp 1.866.289.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
21. Menghukum PT Septia Anugerah selaku Terlapor XIX, membayar denda sebesar Rp 1.148.677.000,00 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
22. Menghukum PT Tanjung Unggul Mandiri selaku Terlapor XX, membayar denda sebesar Rp 21.398.702.000,00 (Dua Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
23. Menghukum PT Widodo Makmur Perkasa selaku Terlapor XXI, membayar denda sebesar Rp 5.866.121.000,00 (Lima Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
24. Menghukum PT Kariyana Gita Utama selaku Terlapor XXII, membayar denda sebesar Rp 1.406.533.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
25. Menghukum PT Sukses Ganda Lestari selaku Terlapor XXIII, membayar denda sebesar Rp 505.821.000,00 (Lima Ratus Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
26. Menghukum PT Nusantara Tropical Farm selaku Terlapor XXIV, membayar denda sebesar Rp 3.885.473.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
27. Menghukum PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV, membayar denda sebesar Rp 194.906.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
28. Menghukum PT Sumber Cipta Kencana selaku Terlapor XXVI, membayar denda sebesar Rp 71.414.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
29. Menghukum PT Brahman Perkasa Sentosa selaku Terlapor XXVII, membayar denda sebesar Rp 803.682.000,00 (Delapan Ratus Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
30. Menghukum PT Catur Mitra Taruma selaku Terlapor XXVIII, membayar denda sebesar Rp 1.387.733.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
31. Menghukum PT Kadila Lestari Jaya selaku Terlapor XXIX, membayar denda sebesar Rp 2.056.428.000,00 (Dua Milyar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
32. Menghukum CV Mitra Agro Sangkuriang selaku Terlapor XXX, membayar denda sebesar Rp 852.152.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
33. Menghukum CV Mitra Agro Sampurna selaku Terlapor XXXI, membayar denda sebesar Rp 967.626.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
34. Menghukum PT Karunia Alam Sentosa Abadi selaku Terlapor XXXII, membayar denda sebesar Rp 441.112.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
35. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, Terlapor XIX, Terlapor XX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXIII, Terlapor XXIV, Terlapor XXV, Terlapor XXVI, Terlapor XXVII, Terlapor XXVIII, Terlapor XXIX, Terlapor XXX, Terlapor  XXXI, dan Terlapor XXXII untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
(Isi selengkapnya merujuk kepada Putusan)
Jakarta, 22 April 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia