Pembacaan Putusan Terkait Perkara Pengadaan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan tehadap Perkara Nomor: 35/KPPU-L/2009 yaitu Dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan Pelanggaran tersebut terkait dengan Tender Proyek Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan dan Jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2008 – 2009. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M. sebagai Ketua Majelis, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. dan Didik Akhmadi, Ak., M.Com. masing-masing sebagai anggota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:
1. PT Ratu Biru Sejati Joint Operation (JO) PT Buana Karya Tirta, (Terlapor I);
2. PT Daya Mulia Turangga, (Terlapor II);
3. PT Daya Mulia Turangga Joint Operation (JO) PT Jati Luhur, (Terlapor III);
4. PT Bara Resi Sakti, (Terlapor IV);
5. PT Jedds Constructs, (Terlapor V);
6. Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong Tahun 2008, (Terlapor VI);
7. Zulkarnain Syidik, (Terlapor VIII).
Perkara No. 35/KPPU-L/2009 merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPU. Dalam perkara ini, Majelis Komisi perlu untuk menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan vertikal dan horizontal.
Obyek tender perkara adalah pengadaan atau pelelangan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong Tahun 2008 dengan sumber dana APBD Kabupaten Lebong multiyears TA 2008-2009, terdiri atas 2 (dua) paket, yakni:
- Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Agung, Perkantoran, Tanjung Agung Dusun Danau, Samping Pemda Perkantoran, Samping Kejari 2 – SMA 1, Jalan Pasar Muara Aman, Jalan Lapangan Hatta di Kabupaten Lebong dengan nilai Owner Estimate Rp 14.089.831.540,-.
- Proyek Peningkatan Jalan Simp. Ds. Aman – Talang Bunut, Simp. Talang Bunut – Embong Uram, Simp. Talang Bunut – Simp. Limaupit, Lokasari – Lebong Tambang, Simp. Embong Panjang – Semelako Rp 21.473.952.000,-.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai hal-hal sebagai berikut:
- Mengenai Kesamaan dan atau Kemiripan Dokumen:
Bahwa Majelis Komisi tidak menemukan kesamaan dan atau kemiripan dokumen diantara para peserta dalam proses tender Paket I yang dimenangkan oleh PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur. - Mengenai Afiliasi:
Majelis Komisi berpendapat adanya afiliasi diantara PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, PT Daya Mulia Turangga, PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, PT Bara Resi Sakti dan PT Jedds Constructs hanya ditemukan dalam proses tender Paket II yang dimenangkan oleh PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta. - Mengenai Tindakan PT Daya Mulia Turangga:
Bahwa Majelis Komisi berpendapat PT Daya Mulia Turangga turut bekerjasama dengan PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, PT Bara Resi Sakti dan PT Jedds Constructs dalam proses tender Paket II. - Mengenai Dokumen Penawaran PT Bara Resi Sakti
Bahwa Majelis Komisi berpendapat meskipun dokumen penawaran PT Bara Resi Sakti dalam tender Paket II tidak ditandatangani oleh Direksi PT Bara Resi Sakti, namun tidak bisa menghilangkan tanggung jawab PT Bara Resi Sakti dalam proses hukum. - Mengenai Keterlibatan Zulkarnain Syidik:
Bahwa Majelis Komisi tidak menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Zulkarnain Syidik secara pribadi dalam perkara a quo, namun Majelis Komisi sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa yang menyatakan adanya afiliasi dari PT Jati Luhur, PT Daya Mulia Turangga dan PT Jedds Constructs melalui Zulkarnain Syidik. - Mengenai Tindakan Panitia Lelang:
a. Majelis Komisi tidak menemukan bukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh Panitia Tender dalam proses tender mengakibatkan hanya PT Jedds Constructs, PT Ratu Biru Sejati dan PT Buana Karya Tirta saja yang dapat mendaftar dan memasukkan penawaran.
b. Bahwa dengan demikian Majelis Komisi berpendapat tindakan Panitia Tender diatas merupakan kelalaian Panitia Tender dalam menjalankan tugasnya melakukan proses tender. - Pertimbangan Majelis Komisi:
a. Bahwa selama proses pemeriksaan, Terlapor II: PT Daya Mulia Turangga, Terlapor III: PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, Terlapor IV: PT Bara Resi Sakti dan Terlapor VI: Panitia Tender bertindak kooperatif.
b. Bahwa Terlapor IV: PT Bara Resi Sakti mengakui meminjamkan dokumen ke PT Buana Karya Tirta, namun tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengikuti tender di Provinsi Bengkulu.
c. Bahwa Terlapor II: PT Daya Mulia Turangga, Terlapor III: PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, Terlapor IV: PT Bara Resi Sakti, dan Terlapor VII: Zulkarnain Syidik mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Lebong agar:
- Memberikan teguran kepada Panitia Tender terkait dengan kelalaian yang telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan proses tender dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, Majelis Komisi memberikan saran dan pertimbangan kepada Komisi agar Komisi merekomendasikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memeriksa perkara ini, khususnya mengenai harga penawaran pemenang pada Paket II yang mendekati OE (99,76%).
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan dan mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Komisi memutuskan :
- Menyatakan Terlapor I: PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, Terlapor II: PT Daya Mulia Turangga, Terlapor IV: PT Bara Resi Sakti, dan Terlapor V: PT Jedds Constructs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Menyatakan Terlapor III: PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, Terlapor VI: Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong Tahun 2008, dan Terlapor VII: Zulkarnain Syidik tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Menghukum Terlapor I: PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta membayar denda sebesar Rp 525.000.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Terlapor II: PT Daya Mulia Turangga, Terlapor IV: PT Bara Resi Sakti dan Terlapor V: PT Jedds Constructs tidak diperbolehkan mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong selama 1 (satu) tahun.
Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara No. 35/KPPU-L/2009 dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, yaitu tidak memihak siapapun karena peran KPPU sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999 yang berusaha mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 23 Juli 2010 di Ruang Audiovisual, Gedung KPPU Lt.2, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.
Jakarta, 23 Juli 2010
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia
Keterangan Pasal :
• Pasal 22 : “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinga persaingan usaha tidak sehat.”
• Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara No.35/KPPU-L/2009. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara No.35/KPPU-L/2009.