Bekerjasama dengan Mahkamah Agung, KPPU Gelar Lokakarya Persaingan Usaha



Lokakarya ke-34 Tentang Hukum Persaingan Usaha, di Hotel JW. Marriot, Surabaya, Senin (18/5/2015).


SURABAYA, KPPU.go.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menyelesaikan Lokakarya ke-34 Hukum Persaingan Usaha bersama Hakim se-Jawa Timur, yang diadakan bersama Mahkamah Agung RI (MA). Lokakarya yang dilakukan selama dua hari tersebut menghasilkan sejumlah saran, rekomendasi dan hasil pemikiran yang cukup bermanfaat dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
“Yang sangat penting dalam penegakan hukum persaingan di negara kita adalah antara KPPU dengan penegak hukum – khususnya para hakim ini – terdapat kesinambungan cara pandang. Perkara – perkara yang diputus KPPU, lalu kemudian naik ke tingkat keberatan di Pengadilan Negeri, ini butuh dukungan semua hakim di Indonesia.,” ujar Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan dalam pembukaan lokakarya di Hotel JW. Marriot, Surabaya, Senin (18/5/2015).
Kemudian, Saidah melanjutkan, para hakim yang telah mengikuti lokakarya persaingan usaha ini sudah sepantasnya memperoleh pengahargaan, apalagi yang sudah pernah terlibat dalam penanganan perkara persaingan usaha bersama KPPU. Menurut Saidah, menangani perkara persaingan usaha itu bukan perkara mudah. Tidak saja ilmu hukum, namun pengetahuan terhadap ilmu ekonomi juga mutlak dibutuhkan. Ini yang menjadikan ‘award’ tersebut pantas untuk diberikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Muhammad Saleh mengatakan, undang – undang persaingan usaha ini dibuat dengan berdasarkan demokrasi ekonomi yang mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Hal ini bertujuan agar situasi usaha di Indonesia berada pada situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak ada pemusatan ekonomi dari pelaku usaha tertentu. (nsa)