DPRD Bangka Belitung Berharap KPPU Atasi Masalah Timah
Pangkalpinang – Tim KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam yang dipimpin oleh Lukman Sungkar melakukan diskusi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (12/6) bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya asistensi penyelarasan kebijakan pemerintah daerah agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mengingat selama ini masih banyak terjadi praktek monopoli atau persangan usaha yang tidak sehat yang justru disebabkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak pro persaingan.
Kunjungan Tim KPD Batam disambut oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya serta didampingi oleh sejumlah staf sekretariat. Mengawali diskusi ini, Kepala KPPU KPD Batam Lukman Sungkar menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang anti persaingan. Pada saat ini, KPPU memiliki competition checklist yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sementara itu Didit menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di wilayah Provinsi Bangka Belitung yang belum bisa diselesaikan. Hal ini dikarenakan karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang disinyalir mendorong terjadinya praktek monopoli. Permasalahan yang sangat krusial yang terjadi adalah dugaan praktek monopoli yang dilakukan oleh BKDI sebagai satu-satunyab bursa yang dapat digunakan dalam perdagangan timah.
”Yang tidak fair menurut kita adalah karena hanya ada satu bursa Pak, apakah mereka bisa menjamin harga timah bisa naik ?, faktanya harga timah semakin turun. Royalti kita gak dapat, pajak kita gak dapat, selama ini mereka sama sekali tidak memberikan kontribusi apa-apa buat Bangka Belitung”, kata Didit disela-sela diskusi dengan Tim KPPU. Untuk itu pihaknya berharap KPPU menangani masalah tersebut. ”Kehadiran Bapak sangat membantu Kami, kami harap kita bisa bersinergi menyelesaikan masalah ini. Karena masalah timah di Bangka Belitung sudah jadi lingkaran syaitan”, ujar Didit.
Lukman menjelaskan bahwa permasalahan tata niaga timah di Bangka Belitung dimana penyebabnya diduga disebabkan oleh kebijakan Menteri Perdagangan, dapat dikaji Lebih lanjut oleh KPPU, khususnya oleh Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi. ”Masalah timah ini diduga disebabkan oleh Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat, yaitu Menteri Perdagangan, jadi KPPU bisa melakukan Kajian, KPPU punya Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi yang memiliki kewenangan menangani masalah tersebut” ungkap Lukman.