Ritel Modern dan Persaingan Usaha yang Sehat


Medan – Kantor Perwakilan Daerah Medan (KPD) menyelenggarakan forum diskusi pada 10 Juni 2015 bertempat di Ruang Diskusi KPD dengan tema “Ritel Modern dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Dalam kesempatan tersebut KPD Medan mengundang para pelaku usaha di sektor ritel yaitu beberapa supermarket dan hypermarket yang ada di Kota Medan antara lain Berastagi supermarket, Indogrosir, Lottemart dan Hypermarket. Selain sebagai bentuk sosialisasi kepada para stakeholder KPD Medan untuk sektor ritel, kegiatan tersebut juga sebagai advokasi tentang kegiatan atau perjanjian yang dilarang di dalam UU No.5 1999 di sektor ritel modern agar para pelaku usaha mengetahui dan mengenal UU No.5 1999/peraturan lainnya sehingga di dalam menjalankan proses bisnisnya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Hadir sebagai pembicara Kepala KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu yang menyampaikan materi UU No.5 Tahun 1999 dan Maryunani Sinta Hapsari Investigator KPD Medan yang menyampaikan materai Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang di dalam UU No. 5 1999 dan contoh kasus yang ditangani oleh KPPU di sektor ritel.