Parepare (22 Juni 2015), Kepala PD Makassar dalam hal ini Ramli Simanjuntak didampingi staf telah melakukan kegiatan Audiensi dengan Pemerintah Daerah Kota Parepare, dan diterima langsung oleh DR.H.M.Taufan Pawe, S.H., M.H. selaku Walikota didampingi oleh Mustafa selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Amir Sabri selaku Kepala Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ali Latief selaku Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan dan Ahmad Masdar selaku Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah kota Parepare.
Mengawali pembukaan Ramli Simanjuntak menuturkan bahwa kegiatan Audiensi ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penerapan nilai-nilai persaingan usaha sesuai amanat UU NO.5 Tahun 1999 untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dijelaskan pula terkait 2 tugas pokok dan kewenangan KPPU, yaitu Penegakan Hukum dan Pemberian Saran kepada Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Dr.H.M.Taufan Pawe, S.H., M.H menjelaskan bahwa Pemerintahan yang baik tentu adalah Pemerintahan yang peran dan fungsi pelayanan publiknya terasa, bukan hanya itu namun Pemerintahan yang baik adalah yang taat asas. Saat ini di kota Parepare memiliki 3 (tiga) Asas sebagai prinsip agar kinerja di jajaran pemerintahan tidak ada kekhawatiran dan tidak berusan dan bermasalah dengan persoalan hukum. Ketiga asas tersebut diatas termasuk didalamnya keberadaan KPPU berikut pula termasuk Undang-Undang yang mengaturnya yakni UU No.5 Tahun 1999. Kota Parepare merupakan daerah Pelabuhan sehingga menjadi kota jalur lalu lintas perdagangan, namun disisi lain daerah ini tidak mempunyai sumber daya alam sehingga supply barang berasal dari daerah sekitar maupun luar.
Persoalan terkait persaingan ataupun akibat-akibat yang timbul dari mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sampai saat ini belum terasa sebab SDM yang ditempatkan adalah orang yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas sehingga beliau sangat meyakini bahwa kinerja jajaran pemerintahannya taat asas. Hal ini dapat terlihat dengan penempatan SDM pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok-kelompok Kerja (Pokja) yang senantiasa dilakukan evaluasi.
Selanjutnya diharapkan agar apa yang telah ada pada semua proses regulasi, kebijakan, Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur, Kepala bagian Hukum dan Perundang-undangan kota Parepare akan selalu mensinergikan dengan aturan-aturan tersebut. Pemerintah daerah pasti akan menaati regulasi, perintah, Undang-undang yang ada karena itu merupakan salah satu indikator agar tidak terlibat dari persoalan pertanggungjawaban. Pemerintah kota Parepare selalu menerapkan bukan hanya pada prinsip persaingan usaha namun disegala sektor yg berkaitan dengan perlindungan masyarakat khususnya dibidang pemerintahan pembangunan masyarakat.
Ramli Simanjuntak juga menyampaikan bahwa fokus kegiatan KPPU diwilayah Sulawesi Selatan terdapat beberapa daerah salah satunya adalah kota Parepare. Sehingga diharapkan KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah daerah agar kebijakan Pemerintah selaras dengan UU No.5 Tahun 1999.
Pemerintah daaerah kota Parepare sangat mendukung (support) dengan keberadaan KPPU sehingga kedepannya kedua lembaga ini akan dapat lebih bersinergi dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dengan terciptanya penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan anti monopoli.