Jelang Pemilukada 2015, KPD KPPU Makassar Sosialisasi di KPUD Provinsi Sulawesi Selatan

Makassar (9/7) – Untuk mencegah terjadinya persekongkolan tender dalam pengadaan barang logistik kebutuhan Pemilukada 2015, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar untuk mengikuti Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kantor KPUD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Muh. Iqbal Latief, M.Si., dan bertindak sebagai Moderator, Drs. H. Annas GS, SP., M.M. Peserta rapat berasal dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu KPUD Luwu Timur, KPUD Barru, KPUD Soppeng, KPUD Tana Toraja, KPUD Bulukumba, KPUD Luwu Utara, KPUD Toraja Utara, KPUD Selayar, KPUD Pangkep, KPUD Gowa, dan KPUD Maros.
Investigator KPPU, Dinni Melanie, menjelaskan tugas dan wewenang KPPU terkait dengan  Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Dinni juga memaparkan terkait dengan Persekongkolan Horizontal Dan Persekongkolan Vertikal, OECD Detection Checklist, serta beberapa contoh kasus yang telah ditangani oleh KPPU.
Selain mencegah terjadinya persekongkolan tender, KPD KPPU Makassar selaku perpanjangan tangan KPPU Pusat juga berharap dapat melakukan sosialisasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada 2015.