KPPU Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Bandar Lampung

Sebanyak 61 mahasiswa beserta dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung mengunjungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (10/8). Mohammad Reza selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama menerima kunjungan tersebut di ruang Market, lantai satu Gedung KPPU, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mengenalkan mahasiswa dengan tata beracara dalam hukum persaingan.

Pada kunjungan tersebut Mohammad Reza menyampaikan bahwa KPPU ini merupakan lembaga yang unik sekaligus rumit untuk dipahami. Dibutuhkan pengetahuan berlipat untuk bisa memahami substansi penegakan hukum persaingan. Untuk memahami penegakan hukum persaingan, tidak sekedar menguasai ilmu hukum, karena didalamnya terdapat ilmu ekonomi.
Saat ini, menurut Reza, KPPU memiliki tanggungjawab cukup berlipat. Selain di bidang penegakan hukum, KPPU memiliki wewenang baru, yakni penanganan kemitraan. Di bidang kemitraan, KPPU diwajibkan mampu menjadi jembatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk bisa bermitra dengan pelaku usaha bermodal besar. KPPU juga diwajibkan mengawasi pelaku usaha besar dalam menjalankan pola kemitraan dengan pelaku usaha kecil/menengah. Diharapkan, pelaku usaha besar tidak menggunakan posisi dominannya untuk mengebiri pelaku usaha kecil/menengah.
Terlebih lagi saat ini Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015. Maka, akan banyak terdapat dimensi persaingan yang terjadi, khususnya keluar masuknya arus barang dan jasa. Selain itu, persaingan dalam bidang ketenagakerjaan akan semakin ketat, yakni peluang dalam mencari pekerjaan.
Di sesi berikutnya, Direktur Direktorat Penindakan Goprera Panggabean menyampaikan materi tentang tata cara penanganan perkara di KPPU. Dalam paparannya, Goprera menyampaikan materi tentang Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom KPPU) No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Dalam paparannya, Goprera menyampaikan bagaimana proses suatu perkara di KPPU. Beberapa tahap tersebut ini adalah tahap pengumpulan indikasi, tahap pemeriksaan pendahuluan, tahap pemeriksaan lanjutan, tahap penjatuhan putusan dan tahap eksekusi. putusan.
Lebih lanjut, suatu perkara dapat bermula dari laporan masyarakat atau berdasarkan pengamatan KPPU sendiri. Jadi, selain atas dasar laporan, KPPU dapat memulai suatu kasus atas inisiatif sendiri. Indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 itu dituangkan dalam bentuk laporan tertulis berbahasa Indonesia, disertai bukti (surat dan dokumen pendukung lain).