KPPU Memutus Bersalah Para Terlapor Pengadaan Bus Transjakarta

Bertempat di Kantor KPPU Pusat, Majelis Komisi memutuskan bersalah kepada Para Terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I?2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013. Sidang putusan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2015 tersebut bersifat terbuka dan dibacakan di depan umum oleh M. Nawir Messi (Ketua Majelis Komisi), serta Saidah Sakwan sebagai Anggota Majelis Komisi dan Kamser Lumbanradja sebagai Anggota Majelis Komis Pengganti.
Para Terlapor pada tender Pengadaan Bus Transjakarta ini terdiri dari Terlapor I (PT Adi Tehnik Equipindo), Terlapor II (PT Ifani Dewi), Terlapor III (PT Industri Kereta Api (Persero), Terlapor IV (PT Korindo Motors), Terlapor V (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Terlapor VI (PT Putera Adi Karyajaya), Terlapor VII (PT Putriasi Utama Sari), Terlapor VIII (PT Saptaguna Dayaprima), Terlapor IX (PT Antar Mitra Sejati), Terlapor X (PT Ibana Raja), Terlapor XI (PT Indo Dongfeng Motor), Terlapor XII (PT Mayapada Auto Sempurna), Terlapor XIII (PT Srikandi Metropolitan), Terlapor XIV (PT Sugihjaya Dewantara), Terlapor XV (PT Transportindo Bakti Nusantara), Terlapor XVI (PT Viola Inovasi Berkarya), Terlapor XVII (PT Zonda Indonesia), Terlapor XVIII (PT San Abadi), dan Terlapor XIX (Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Berdasarkan fakta persidangan, KPPU menemukan bukti dari persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor. Selanjutnya Majelis Komisi Perkara 15/KPPU-I/2014 menjatuhkan Putusan kepada para Terlapor sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, dan Terlapor XIX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp 3.064.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Puluh Empat Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp 9.158.000.000,00 (Sembilan Milyar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 4.938.000.000,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh DelapanJuta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
5. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 5.040.000.000,00 (Lima Milyar Empat Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
6. Menghukum Terlapor V, membayar denda sebesar Rp 4.044.000.000,00 (Empat Milyar Empat Puluh Empat Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
7. Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp 2.832.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
8. Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp 3.620.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
9. Menghukum Terlapor VIII, membayar denda sebesar Rp 5.175.000.000,00 (Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
10. Menghukum Terlapor IX, membayar denda sebesar Rp 2.225.000.000,00 (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
11. Menghukum Terlapor X, membayar denda sebesar Rp 937.000.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
12. Menghukum Terlapor XII, membayar denda sebesar Rp 1.425.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
13. Menghukum Terlapor XIII, membayar denda sebesar Rp 910.000.000,00 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
14. Menghukum Terlapor XIV, membayar denda sebesar Rp 302.000.000,00 (Tiga Ratus Dua Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
15. Menghukum Terlapor XVI, membayar denda sebesar Rp 818.000.000,00 (Delapan Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
16. Menghukum Terlapor XVII, membayar denda sebesar Rp 99.000.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
17. Menghukum Terlapor XVIII, membayar denda sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
18. Melarang Terlapor XI dan Terlapor XV untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD Propinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
19. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, dan Terlapor XVIII, untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran tersebut ke KPPU.
Selain menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor di atas, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi sebagai sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan pada dasarnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan dengan bersekongkol adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang sah dalam hukum positif Indonesia.
2. Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait, agar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sehingga tercapainya persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
3. Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kejaksaan untuk memeriksa keterkaitan para Terlapor selain Terlapor II, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VIII, serta Tim Perencana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pihak yang juga ikut terlibat dalam proyek tender a quo;
4. Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta, untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor XIX selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013;
5. Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tender yang akan datang, agar melakukan penyusunan spek teknis yang tidak mengarah pada spek tertentu yang hanya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha tertentu.